Bupati Halsel: RDTR Kawasi, Saketa Beri Kepastian Hukum Investasi
- account_circle Fahrun
- calendar_month 0 menit yang lalu

Rencana Detail Tata Ruang Kawasi dan Saketa. (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kawasi dan Saketa harus mampu memberikan kepastian hukum bagi investasi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Hal itu disampaikan Bassam saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Halmahera Selatan di Hotel Obama, Labuha, Senin (5/10/2026).
Menurut Bassam, RDTR merupakan instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan daerah agar lebih terstruktur, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum. Dokumen tersebut juga menjadi acuan dalam investasi, penataan ruang, serta pemanfaatan lahan yang terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
“Keberadaan Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pembangunan daerah yang terstruktur, terintegrasi, dan berkepastian hukum,” kata Bassam.
Ia mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas bantuan teknis dalam penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Kawasi dan Saketa.
“Bantuan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang yang terarah pada kawasan tersebut,” ujarnya.
Bassam berharap dukungan teknis penyusunan RDTR wilayah perkotaan dapat terus berlanjut pada 2027, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan penataan ruang di Halsel.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama FGD tersebut adalah mematangkan kesepakatan terkait delineasi atau batas wilayah perencanaan. Kejelasan batas dinilai penting untuk memastikan cakupan wilayah dan kewenangan perencanaan dapat ditetapkan secara tepat.
“Penetapan batas delineasi ini sangat penting agar batas kewenangan perencanaan jelas, terarah, dan mencakup kawasan potensi pertumbuhan maupun kawasan lindung secara akurat,” tegasnya.
Bassam juga berharap penyusunan RDTR dapat mendukung percepatan pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, proses tersebut tinggal menyelesaikan tahapan pelaporan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Kementerian ATR/BPN.
Penyelesaian revisi RTRW diharapkan dapat memudahkan proses peninjauan kembali RDTR Perkotaan Labuha pada 2027, yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Di sisi lain, Bassam menekankan pentingnya konsultasi publik KLHS sebagai instrumen untuk menjaring isu pembangunan berkelanjutan sekaligus mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak tahap awal perencanaan.
“Pembangunan ekonomi dan fisik kawasan tentu harus berjalan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” tandasnya.
Ia mengingatkan agar setiap kebijakan dalam RDTR tetap memperhatikan keselamatan ekosistem, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memperkuat kualitas dokumen perencanaan, Bassam meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi teknis menyediakan data yang akurat dan valid. Camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat juga diminta menyampaikan kondisi faktual di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta mengidentifikasi potensi dampak lingkungan sejak dini,” tuturnya.
Bassam menegaskan, keberhasilan penyusunan RDTR dan KLHS sangat bergantung pada kolaborasi serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat hingga unsur terkait lainnya.
Dengan demikian, RDTR Kawasi dan Saketa diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penataan ruang, tetapi juga mampu menciptakan kepastian hukum bagi investasi sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


