Era Digital: Dispersip Perkuat Peran Guru, Pustakawan Dan Pegiat Literasi
- account_circle Faisal
- calendar_month Sel, 2 Des 2025

Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi dan Informasi bagi guru, pustakawan, dan pegiat literasi. (MahabariFoto)
Selain itu Kepala Bidang Perpustakaan. Diana Joisangadji. turut menegaskan bahwa upaya penguatan literasi informasi memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 48 ayat 1 yang menekankan peran perpustakaan dalam pengembangan literasi dan akses informasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, tentang pelaksanaan UU No. 43/2007;. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keempat regulasi tersebut menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kapasitas masyarakat untuk mengelola informasi secara aman dan bertanggung jawab.
Bimtek ini juga diisi oleh tiga narasumber yang berkompeten di bidang literasi informasi, yakni. Faujia Umasugi, Sri Bulan Nainggolan dan Irawati Hi. Malan. Memberikan materi terkait strategi literasi, penggunaan informasi digital, verifikasi informasi, serta teknik mengidentifikasi hoaks.
Bimtek Literasi Informasi ini dilaksanakan selama satu hari, bertempat di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate, Jalan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.
Kegiatan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, melalui Dana Alokasi Khusus Perpustakaan Nasional pada satuan kerja Dispersip Kota Ternate.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


