Dugaan Hasil Palak Karyawan PT PLN: Igo, Rp 9 Juta Masuk Kantong Atasan
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 26 Jul 2025

Setoran itu disebut sebagai bentuk cash back dari kerja sama sewa kendaraan. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Seorang karyawan tetap PT PLN, berinisial IR alias Igo, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), terhadap mitra resmi PT Solusi Bersama Sejahtera (SDS), perusahaan penyedia jasa transportasi yang bekerja sama dalam proyek operasional PT PLN dan PT Antam.
Dugaan pungli ini terkuak setelah salah satu perwakilan PT SDS mengungkapkan bahwa, pihaknya diminta menyetor uang sebesar Rp 9 juta setiap bulan selama hampir satu tahun terakhir. Setoran itu disebut sebagai bentuk cash back dari kerja sama sewa kendaraan, namun tanpa disertai dokumen atau perjanjian resmi.
“Igo bilang itu uang jatah atasan. Kalau tidak disetor, kerja sama kami bisa dipersulit. Kami merasa ditekan,” ujar sumber internal PT SDS yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Pernyataan tersebut memantik reaksi dari berbagai kalangan. Sarman Sibua, pemerhati kebijakan publik dan tata kelola BUMN di Maluku Utara. Ia menilai praktik semacam ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencoreng kemitraan antara BUMN dan rekanan.
“Menyamarkan pungli dengan istilah ‘cash back’ adalah pengaburan fakta. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bisa masuk ranah pidana jika terbukti. PT PLN harus bersih dari praktik seperti ini,” tegasnya.
Sarman juga menyoroti potensi korupsi struktural jika dana tersebut benar-benar disalurkan kepada pejabat di internal PT PLN.
“Mitra kerja tidak boleh diperas dengan dalih kekuasaan. Ini melemahkan sistem kemitraan, menakut-nakuti rekanan, dan mencoreng nama baik PT PLN,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN belum memberikan keterangan resmi. Namun, tekanan publik untuk dilakukan audit internal serta pelaporan kepada aparat penegak hukum kian menguat.
Pihak PT SDS sendiri dikabarkan tengah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi dan kronologi kejadian, untuk dilaporkan secara resmi Ke pihak Berwajib. Apabila terbukti, IR alias Igo berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK.
Sehingga dirinya mendesak agar PT PLN mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang merusak integritas institusi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan negara seperti PT PLN.
Kontributor
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



