TERNATE Mahabri.com – Kampanye akbar calon gubernur Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe berlangsung di lapangan Ngaralamo, Kelurahan Soa-sio, Kecamatan Ternate Utara yang melibatkan anak-anak, termasuk balita hadir dengan atribut partai.
Demikian pula, kampanye Husain Alting Sjah dan Asrul Rasid di Kelurahan Toboko, Kota Ternate Selatan, juga dihadiri oleh anak-anak di bawah umur yang mengenakan atribut partai pada Sabtu (23/11/2024).
Keterlibatan anak-anak dalam kedua kampanye tersebut tidak berhasil diatasi oleh tim kampanye dan pengawas pemilu, baik dari panwas di Ternate Utara maupun panwas di Ternate Selatan.
Salah seorang anggota panwas yang terlihat mendampingi seorang anak saat pingsan di kampanye Sherly-Sarbin mengungkapkan bahwa mereka telah melarang orang tua membawa anak ke lokasi kampanye. Akan tetapi hal itu tidak ditanggapi serius.
Tiga anggota panwas menemani Anak yang pingsan bersama orang tuanya Untuk ditangani Tim Medis di mobil ambulans yang disediakan oleh Dinas Kesehatan RSUD Kota Ternate.
Selain satu anak, terdapat juga tiga orang dewasa yang pingsan dan menerima perawatan oleh tim medis RSUD kota Ternate.
Usai mendapat perawatan medis Salah seorang perempuan yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa kedatangannya bukan untuk kampanye, tetapi untuk menikmati penampilan konser artis.
Menanggapi situasi ini, anggota panwas menyatakan bahwa mereka telah berupaya memberi tahu orang tua yang membawa anak-anak untuk tidak terlibat dalam kampanye dengan mengenakan atribut Sherly-Sarbin, tetapi peringatan tersebut diabaikan.
Panwas juga menegaskan bahwa tindakan lanjutan akan diambil setelah kampanye ini, karena keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar aturan yang berlaku.
Fenomena melibatkan anak-anak dalam kampanye bukan hanya terjadi pada kampanye Sherly-Sarbin, tetapi juga pada kampanye akbar Husain Alting Sjah dan Asrul Rasid, menjadi hal yang sering ditemui saat kampanye Akbar berlangsung.
Meskipun anak-anak tersebut mengenakan atribut partai ataupun kaos tim pasangan calon, panwas tidak mampu mengatasi masalah ini secara efektif.
Terpisah, Asrul Tampilang dari Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (DP3S) Bawaslu Kota Ternate menyatakan bahwa kampanye akbar seperti ini sulit diatasi terkait keterlibatan anak-anak di bawah umur.
Ia juga menambahkan bahwa sanksi yang dikenakan umumnya tidak berat dan kejadian serupa sering kali terjadi di tingkat daerah maupun secara nasional.
Masalah yang dihadapi dalam mengatasi keterlibatan kampanye seperti ini sangat serius, terutama karena melibatkan anak-anak di bawah umur. Di samping itu, sanksi yang diberlakukan juga cenderung ringan, dan hal ini sering terjadi tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga secara nasional. Sehingga ini harus menjadi perhatian yang lebih dari pasangan calon gubernur Maluku Utara.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal