Home / Headline

Kamis, 18 April 2024 - 20:50 WIT

Dipidana 1,6 Tahun, Ketua KPPS Akui Lakukan Pelanggar Pemilu


Kantor Pengadilan Negeri Ternate

Kantor Pengadilan Negeri Ternate


TERNATE Mahabari.com – Bahwa dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan  DPRD Kabupaten/ Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara

Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Ternate Selatan itu ditemukan sebanyak 221 surat suara yang tidak sah karena tidak ditandatangani ketua KPPS berinisial (AK) alias ica

Sehingga Kejaksaan Negeri Ternate mengeluarkan surat tuntutan dengan NO. REG. PERKARA : PDM- 02 /TERNA/Eku.2/04/2024. Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-526/Q.2.10/ Eku.2/04/2024 tanggal 04 April 2024 dan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Nomor : 61/Pid.Sus/2024/PN Tte Tanggal 04 April 2024, terdakwa dihadapkan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut.

Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana

Baca Juga  Janlis Puji Kepala DLH Halut Kinerja Merawat Lingkungan

“Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Menetapkan barang bukti berupa:

 

  • Satu lembar hasil cetakan foto surat dari Bawaslu Kota Ternate Nomor : 002/PP.01.02/TTE/2024, tanggal 26 Februari 2024 dengan perihal Saran Perbaikan yang ditandatangani dan distempel oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Ternate saudara KIFLI SAHLAN, S.Pd dan 8 foto proses buka kembali surat suara DPRD Kota Ternate TPS 08 Kel. Tabona oleh PPK Ternate Selatan
  • Satu rangkap hasil cetak foto Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Tahun 2024 (Model C. Hasil DPRD Kab/Kota) TPS 08 (delapan) Kel. Tabona Kec. Ternate Selatan Kota Ternate
  • Satu rangkap foto copy Berita Acara, Sertifikat Dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) TPS 08 (delapan) Kel. Tabona Kec. Ternate Selatan Kota Ternate
  • Satu rangkap Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara TPS Kel. Tabona (Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota)
  • Satu Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Nomor : 01/PP.06-Und/8271.02/2024, tanggal 17 Februari 2024 yang ditandatangani dan distempel oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Ternate Selatan saudara M. RISCA RINALDY SANGAJI
  • Satu Surat Tugas Nomor : 09/ST-B/KTS/2024, tanggal 17 Februari 2024, yang ditandatangani dan distempel oleh Ketua Panita Pengawas Pemilu Kec. Kota Ternate Selatan saudara MUHAMMAD ARIF FABANYO
  • Satu rangkap Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 (Model A-Kab/Kota Daftar Pemilih) TPS 08 Kel. Tabona Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate
  • Satu rangkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2024, tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
  • Satu rangkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2023, tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kota Ternate Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
  • Satu rangkap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2022, tanggal 19 Desember 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Ternate Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
Baca Juga  Disnakertrans Apresiasi PT NHM Tidak PHK Karyawan

“Hal itu di sampaikan karena saat pemeriksaan (AK) alias ica itu belum sempat memeriksa surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Presiden”. Ungkap Jaksa Penuntut Umum

Baca Juga  Gugatan Nasdem Diterima MK, Satu Kursi Menunggu Putusan

Jaksa penuntut umum ABDULLAH BACHRUDDIN, saat ditemui awak media Mengatakan bahwa selesai putusan pengadilan dirinya kan menyurati kepala kejaksaan negeri Ternate agar dapat mengusut Dugaan pelanggan pemilu di TPS 08 untuk surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Presiden. Jelasnya.

Peliput: Faisal

Editor: Kibo


Baca Juga

Headline

Polres Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Headline

Lahah Perkebunan Milik Pemkot Ternate Resmi Bergati Jadi Lokasi Pekuburan

Headline

Sat Intelkam Polres Pulau Taliabu Bagi 350 Paket Takjil

Ekonomi

Bapemperda Segera Lakukan Rapat Dengan Pemkot Soal KPDBU

Headline

Karyawan Selenggarakan Ibadah Natal di Gereja POG & Manajemen NHM Hadiri Natal Pemda

Headline

PT NHM Raih Penghargaan Gelar Best Team Spirit pada Ajang IFRC ke-20

Headline

Gagal Urus Pasar Mahasiswa Geruduk Kantor Disperindag Ternate

Headline

Pemda Teken NPHD Anggaran KPU, Bawaslu Polres Halut dan TNI Pada Pemilu 2024