TERNATE Mahabari.com – Komisi pemilihan umum KPU Maluku Utara Jum’at 23/02/24) Telah menyalurkan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Halmahera Utara dan 6 kabupaten kota di Maluku Utara.
Menurut komisioner KPU Maluku Utara Hi Buchari Machmud saat di konfirmasi Via WhatsApp Jum’at (23/02/24) mengatakan bahwa PSU yang dilakukan KPU Maluku Utara itu sudah sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 373 poin 3, dan PKPU Nomor 25 Pasal 81, memperkuat bahwa PSU hanya dapat dilaksanakan 10 hari setelah pungut hitung.
Pemungutan Suara Ulang PSU yang dilakun di Tnaggal 24 Februari besok itu sudah seui “Hal itu sudah sesuai dengan peraturan PKPU dan UU Pemilu”. Ungkap Buchari
Ia juga mengatakan untuk Halmahera Utara itu dilakukan PSU di dua TPS di lokasi yang berbeda yakni lokasi perusahaan tambang NHM satu TPS yang telah dilakukan. Sedangkan besok tanggal 24 februari itu akan dilakukan PSU di TPS 01 kecamatan galela selatan desa Igobula. ucapnya
Buchari Machmud juga menambahkan. Di satu TPS Desa Igobula itu dilakukan PSU DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI berdasarkan berita acara serah terima nomor : 60/PP.08.3-BA/82/1.2/2024
“Dalam berita acara itu tertulis jenis logistik surat suara PSU DPRD Provinsi dengan jumlah 301 lembar, surat suara DPR RI 301 lembar dan surat suara DPD RI 301 lembar”
Selain itu beradasarkan pantauan awak media mahabari.com di kantor KPU Maluku Utara jalan anggrek kelurahan kota Baru kota Ternate tengah pada Jumat tadi pukul 13:30 WIT telah melakukan distribusi logistik surat suara PSU menggunakan tiga mobil minibus yang di kawal anggota polisi menuju Halmahera Utara, Halmahera Tengah. Dan Halmahera Timur.
Pelipit: Faisal
Editor : Kibo