TOBELO-Mahabari.Com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate minta Desak memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tebaru Pajak dan Retribusi yang sudah termuat dalam produk Perda No 14 Tahun 2024.
Mochtar Hasim saat ditemui Awak Media setelah mengikuti Rapat Evaluasi Perdana bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate. Kamis, (18/01/2024) Mengatakan bahwa, Perda terbaru mengenai Pajak dan Retribusi itu sudah tertuang didalam Produk Perda No 14 Tahun 2024
“Saya juga meminta kepada BP2RD juga agar segerah melakukan proses cetak Karcis berdasarkan dengan Perda yang baru,”Jelasnya
Kadishub Untuk Roda Dua, yang sebelumnya, Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Pihakny sudah memohon secara resmi kepada pihak BP2RD agar diproses cetak karcis berdasarkan dengan Perda terbaru ini,
“Kalau Roda empat Rp 5.000, Roda enam Rp 8.000, Kendaraan lebih dari Roda enam Rp 10.000,” tambahnya.
Perda terbaru ini Kata Mochtar, akan secepatnya di sosialisasikan kepada masyarakat karena pada awal bulan (Januari) 2024 ini sudah diberlakukan Perda Pajak dan Retribusi Terbaru.
”sehingga dapat di berlakukan nominal tarif parkir terbaru itu di lapangan, yang memang sudah resmi dan tidak menimbulkan pertanyaan lagi di masyarakat soal nominal tarif yang terbaru ini,” jelas Mochtar
Selain itu, Mohctar juga menyampaikan bahwa Perwali sementara lagi digodok untuk pembagian zonasi penagihan terbaru itu untuk diterapkan, sehingga semuanya harus berdasarkan tahapan dan proses.
”Yang terpenting sekarang Perwali lagi digodok untuk nantinya bentuk pembagian zonasi penagihan retribusi parkir sehingga semuanya ada tahapan dan proses yang dilewati, namun yang diupayakan saat ini agar dapat memaksimalkan potensi yang ada,” harap Mochtar.
Peliput M Faisal
Editor Kibo