Satu Perwira Terjaring Kasus Perselingkuhan
TOBELO-Mahabari.Com, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun ini, bakal memecat Delapan anggota Polri yang divonis bersalah. Pemecatan itu, karena dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pasalnya Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko bersikap tegas dengan tidak segan memberikan sanksi terhadap anggota bermasalah. Itu dibuktikan, Kali ini pada tahun 2023, sebanyak delapan Orang nama anggota muncul direkomendasikan untuk dipecat.
“Memang bapak kapolda tidak segan-segan kalau ada anggota yang buat salah,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Senin (11/9/2023).
Michael mengaku, kapolda menindak tegas tanpa pamrih, jika ada anggota yang berbuat kesalahan berat, dari 8 nama yang diajukan PTDH, satu diantaranya perpangkat perwira.
Satu anggota lainnya berpangkat Bintara berinisial L, terlibat kasus perzinahan, karena diduga selingkuh dengan ibu Bhayangkari inisial R. Pasalnya R merupakan istri sah Briptu IU yang bertugas di Polres Halut.
Delapan anggota yang di PTDH masing-masing berinisial SA pangkat AKP, AHK pangkat Bripka, MF pangkat Bripka. Kemudian, L pangkat Bripka, MF pangkat Brigpol, TS pangkat Brigpol, ARD pangkat Briptu dan RSS pangkat Briptu.
Peliput Fahrun