MAHABARI, TOBELO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Halmahera Utara, Samud Taha diduga menutupi-nutupi alias berbohong soal tanah yang diperjualbelikan tanpa ijin di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sementara informasi yang dihimpun Mahabari.com menyebutkan, tanah tersebut diperjualbelikan oleh salah satu pegawai yang bertugas di Dinas tersebut.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya tanah TPA yang diperjualbelikan itu.
“Itu ada ijin atau tidak ya,? Karena saya juga bangun rumah pastinya saya juga butuh tanah timbunan, makanya saya juga sudah beli di tempat itu,” akunya, Kamis 1 Desember 2022.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samud Taha membantah atas tudingan tersebut bahwa, tidak benar adanya tanah TPA yang diperjualbelikan itu. Namun tiga tahun terakhir ada yang mencoba memperjualbelikan hal itu sehingga ia menarik kembali bersangkutan ke kantor.
“Saat itu, tiga tahun lalu pas diketahui langsung di tarik dan tugaskan di kantor,” sebut Samud.
Pihaknya menambahkan, tanah yang diperjualbelikan itu bukan milik TPA.
“Itu bukan punya TPA, itu orang punya cuman mereka suruh diratakan saja” tandasnya.
Peliput: Jasman