MAHABARI, TOBELO- Pemerintah Desa (Pemdes) Tolonuo, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diduga sengaja menghapus hak penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022.
Ini berakibat Janda, Lansia dan Tuna Netra yang seharusnya menjadi penerima BLT, malah tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut.
Ada kurang lebih 13 Kepala Keluarga (KK) yang diduga sengaja dihapuskan data sebagai penerima BLT tahun 2022 oleh Pemerintah Desa Tolonuo.
Sahar Ahmad merupakan salah satu Penerima BLT yang sengaja dihapus datanya oleh Pemerintah Desa Tolonuo mengeluhkan hal ini ke Wartawan Mahabari.com.
Menurutnya, kebijakan Pemdes Tolonuo ini dinilai tidak memiliki dasar, sebab nama- nama KK penerima BLT ini diusulkan melalui musyawarah, tetapi Pemdes malah menghapus tanpa sepengetahuan yang lain, dan itu dilakukan secara diam-diam melalui rapat Pemdes.
“Penerima BLT yang dihapus namanya merupakan janda, lansia dan tuna netra yang kurang lebih ada 13 KK ini tanpa melalui prosedur dan tanpa sebab yang pasti, namun itu dilakukan mengikuti kemauan Pemdes Tolonuo,” geramnya.
Kenapa tanpa sepengetahuannya hak sebagai penerima BLTnya telah dihilangkan oleh Pemdes Tolonuo melalui Musyawarah Desa.
Namun mirisnya, dalam Musyawarah Desa itu dinilai tidak memenuhi korum, sebab rapat itu hanya dihadiri Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD serta Sekretaris Desa Tolonuo, sebenarnya apa salahnya sehingga harus dihapuskan nama KK dari penerima BLT tahun 2022 ini.
“Kami 13 KK ini tidak tahu menahu alasan nama kami sudah dihapus dari data penerima BLT tahun 2022, padahal kami ini bukan penerima Bansos PKH dan lain lain, tetapi kenapa hak kami harus dihilangkan untuk menerima BLT,” sesal Sahar.
Peliput: Jasman
Editor: ZI