Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 12 Okt 2023

Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kepada Hi Robert

TOBELO-Mahabari.Com, Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Rabu (10/10) melaporkan Pengacara Rahim Yasin atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik  Presiden Direktur NHM Hi Robert Nitiyudo ke Bareskrim Polda Malut.

Rahim dipolisikan atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan NHM.

Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online CERMAT.

Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud mengatakan, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan selanjutnya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui media online CERMAT, klien kami diberitakan dengan judul, Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate yang isi dalam pemberitaannya mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya.” Ujar Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud, Kamis (11/10).

Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya, menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun rupanya tidak benar, alias HOAX.

“bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. Sehingga jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.” Jelasnya.

Iksan menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online, merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

“apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.” Terang Iksan.

Lanjut Ia, Selain itu juga perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok Perkara.

“ kami juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya itu di persidangan. Karena klien mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien mereka tidak bersalah.” Bebernya.

Peliput Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Pejabat Utama Berganti, Polres Halsel Gelar Sertijab

    Tiga Pejabat Utama Berganti, Polres Halsel Gelar Sertijab

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Polres Halmahera Selatan menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang dipimpin Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, di Lapangan Apel Mako Polres Halsel, Kamis (14/8/2025). Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono. Nomor: KEP/300/VIII/2025 tertanggal 3 Agustus 2025. Tiga pejabat di jajaran Polres Halsel resmi berganti. Perubahan jabatan tersebut meliputi: […]

  • Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokjar Kota Tidore Kepulauan, Gelar Bakti Sosial

    Mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Pokjar Kota Tidore Kepulauan, Gelar Bakti Sosial

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE- Dipenghujung tahun 2022, mahasiswa Universitas Terbuka Pokjar Kota Tidore Kepulauan melakukan kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako kepada panti asuhan putri Aisyiyah Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (31/12/2022). Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian mahasiswa UT kepada sesama dan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Pengurus Pokjar Kota Tidore Kepulauan, Jainab Idris (ina) mengatakan bahwa “Mahasiswa […]

  • Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar […]

  • Dugaan ASN Halangi Kampanye, Korsa24 dan Pemuda Moti Dukung Sahril-Makmur

    Dugaan ASN Halangi Kampanye, Korsa24 dan Pemuda Moti Dukung Sahril-Makmur

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Korsa24 Kota Ternate, melalui Ketua Anton Verbond, telah menyatakan dukungan penuh untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4, Sahril Abdurrajak dan Makmur Gamgulu, Pasangan calon yang mengusung kampanye bertema “Ternate Bersinar.” Dukungan ini disampaikan oleh Anton saat kunjungan ke enam kecamatan di Pulau Moti pada Jumat, 9 […]

  • Nurlela Syarif Bilang Kadisdik Kota Ternate Terlalu Keras Kepala Dan Harus Di Ganti

    Nurlela Syarif Bilang Kadisdik Kota Ternate Terlalu Keras Kepala Dan Harus Di Ganti

    • calendar_month Rab, 9 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendukung atas teguran keras Wali Kota selaku pimpinan pada Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate kemarin, hal ini disampaikan Anggota Komisi III Nurlela Syarif, Rabu (09/11/2022) Nurlela pada saat di wawancara media ini mengatakan, merasa gerah dengan apa yang dilakukan Kadisdik selama ini, hal itu yang […]

  • Skolah Unggulan, Fraksi PKB Ingatkan Disdik Jangan Main Mata Dapat Addendum

    Skolah Unggulan, Fraksi PKB Ingatkan Disdik Jangan Main Mata Dapat Addendum

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ingatkan dinas pendidikan dan kontraktor soal pembangunan Sekolah unggulan ala Rusia, menjadi atensi dan perhatian serius. Wakil ketua fraksi PKB, Ju mengatakan, bahwa saat turun mengecek langsung di lokasi pembangunan sekolah terpadu skala Rusia, bersama komisi I pada Jumat, (14/02/2025) kemarin, Terdapat […]

expand_less