Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 12 Okt 2023

Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kepada Hi Robert

TOBELO-Mahabari.Com, Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Rabu (10/10) melaporkan Pengacara Rahim Yasin atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik  Presiden Direktur NHM Hi Robert Nitiyudo ke Bareskrim Polda Malut.

Rahim dipolisikan atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan NHM.

Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online CERMAT.

Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud mengatakan, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan selanjutnya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui media online CERMAT, klien kami diberitakan dengan judul, Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate yang isi dalam pemberitaannya mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya.” Ujar Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud, Kamis (11/10).

Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya, menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun rupanya tidak benar, alias HOAX.

“bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. Sehingga jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.” Jelasnya.

Iksan menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online, merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

“apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.” Terang Iksan.

Lanjut Ia, Selain itu juga perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok Perkara.

“ kami juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya itu di persidangan. Karena klien mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien mereka tidak bersalah.” Bebernya.

Peliput Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Kabid Pertanahan Perkim Kampanye Tauhid Soleman Lewat Postingan Video

    Diduga Kabid Pertanahan Perkim Kampanye Tauhid Soleman Lewat Postingan Video

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan Wali Kota Ternate tampaknya tidak menghalangi mereka untuk berpartisipasi dalam mendukung salah satu kandidat. Pasalnya salah seorang ASN yang terlihat membagikan video kampanye melalui media sosial. Padahal, larangan keterlibatan ASN dalam aktivitas kampanye Pilkada 2024 sudah diatur dengan tegas. ASN tidak diperbolehkan untuk […]

  • “3 Kursi Tak Cukup!” Maluku Utara Guncang Pusat, Bidik 6 Kursi DPR RI

    “3 Kursi Tak Cukup!” Maluku Utara Guncang Pusat, Bidik 6 Kursi DPR RI

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Tekanan politik dari daerah mulai menguat. Maluku Utara tak lagi ingin sekadar jadi penonton dalam panggung politik nasional. Kaukus penambahan kursi DPR RI secara tegas mengguncang wacana lama: tiga kursi dinilai tidak lagi relevan. Ketua Koordinator Kaukus, Muchlis Tapi Tapi, blak-blakan menyebut ketimpangan representasi sebagai persoalan serius yang selama ini diabaikan pusat. […]

  • Gerindra Malut Serahkan Biaya Lahan Sebesar 1,8 Miliyar Ke Keluarga Ahli Waris

    Gerindra Malut Serahkan Biaya Lahan Sebesar 1,8 Miliyar Ke Keluarga Ahli Waris

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara menyerahkan uang untuk pembayaran pembelian lahan tanah di Sofifi untuk pembangunan kantor secara cash kepada keluarga ahli waris lahan. Penyerahan secara cash tersebut dilaksanakan di kantor DPD Gerindra Wilayah Malut, kamis (07/07/2022). Koordinator Pembangunan Kantor DPD Partai Gerindra Malut Arsad Sanaky menjelaskan, hari ini […]

  • Pimpin PGRI Kota Ternate, Rizal Marsaoly Terpilih Secara Aklamasi

    Pimpin PGRI Kota Ternate, Rizal Marsaoly Terpilih Secara Aklamasi

    • calendar_month Sab, 25 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Rizal Marsaoly terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Ternate untuk masa bakti 2025-2030. Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal terpilih dalam Konfrensi PGRI Kota Ternate XXIII yang dilaksanakan di Grand Majang Hotel, pada Sabtu (25/1/2025). Keputusan ini diambil setelah delapan cabang PGRI (kecamatan) […]

  • Eks Caleg Lolos PPPK, IMM Sula Desak Ketua Partai Angkat Bicara ke Publik

    Eks Caleg Lolos PPPK, IMM Sula Desak Ketua Partai Angkat Bicara ke Publik

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SULA, Mahabari.com – Hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II di Kabupaten Kepulauan Sula menuai sorotan tajam. Pasalnya, terdapat sejumlah pengurus partai sekaligus eks calon legislatif (caleg) dari partai politik aktif yang dinyatakan lolos seleksi. Fenomena ini memicu pertanyaan publik dan menuai kritik keras, salah satunya dari Pimpinan Cabang […]

  • https://mahabari.com/Slug URL

    https://mahabari.com/Slug URL

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar
expand_less