TERNATE Mahabari.com – Dalam kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara AGK dan terdakwa lainya. terdapat sejumlah saksi yang tidak menghadiri saat persidangan.
Pihak Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemanggilan kembali terhadap 11 saksi. Karena dalam persidangan yang dilakukan pada Rabu (05/06/24) itu hanya dihadiri empat saksi.
Dari ke 11 saksi itu termasuk. Rektor UMMU Prof. Dr. Saiful Deni yang juga Ketua Pansel JPTP Pemprov Malut dan Seorang pengusaha Renny Laos. Ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi B Maghaz
Sehingga, pihaknya meminta agar ke 11 saksi itu patuh untuk menghadiri persidangan. Agar dapat memberikan keterangan terkait fakta di dalam persidangan atas aliran uang yang mengalir di sejumlah terdakwa.
Menurut Rikhi B Maghaz, Jaksa Penuntut Umum KPK. karena hal itu merupakan standar operasional prosedur SOP. Sehingga akan dilakukan panggilan kedua hingga panggilan ke tiga. Namun jika tiga kali panggilang tidak di indahkan. Maka kami akan berkonsultasi dengan majelis hakim apa perlu dihadirkan dalam persidangan atau tidak. Ungkapnya
Namun jika majelis hakim mengatakan perlu untuk dihadirkan maka kami akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan panggilan paksa. Ujarnya
Rikhi menjelaskan, jika diketahui adanya tujuan yang bersangkutan dengan sengaja tidak hadir untuk menghalang-halangi dalam hal ini. pembuktian dalam persidangan, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana lainnya dalam UU Tipikor. Sehingga para saksi diharuskan hadir. Ucapnya
Selain itu dirinya berharap agar di setiap persidangan dapat di hadiri para saksi untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta atas aliran uang yang mengalir di sejumlah terdakwa. Tutupnya
Peliput: Faisal
Editor: Kibo