TERNATE-Mahabari.com, Aksi unjuk rasa anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kota Ternate. Bertempat kantor Dinas tenaga kerja kota Ternate, Rabu (31/01). Masa unjuk rasa menolak Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker).
Wakil ketua Koperasi TKBM kota Ternate Irfan M Saleh mengatakan bahwa, Kami Keluarga besar Koperasi TKBM Pelabuhan Ternate menunjukan sikap keras dan tegas.
“Apabila Sikap kami tidak ditanggapi sebagaiman mestinya, kami akan mogok kerja secara Nasional,” tegas Irfan.
Ia menegaskan Pemerintah harus menghapus pasal 4 pada rancangan Permenaker tentang perlindungan kerja bagi TKBM di pelabuhan.
“Permenaker ini, tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil serta Menengah” jelasnya.
Lanjut ia, berbeda dengan Peraturan Pemerintah pasal 29 yang berbunyi Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf b juga Bertentangan dengan Permenaker pasal 4 tersebut.
Dalam aksi itu Irfan juga menguraikan soal poin-poin yang meliputi, Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat oleh Koperasi, dan Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat
“ Saya meminta kepada kepala dinas tenaga kerja kota Ternate agar menindak lanjuti ke kementerian sehingga pasal 4 itu di hapus. Meski itu baru berupa rancang” Pintanya.
Terpisa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Nur Nawawi Mengatakan, bahwa soal rancangan undang-undang ini, pihaknya belum mengetahui. sehingga Iya memberikan apresiasi kepada keluarga besar koperasi TKBM kota Ternate karena dengan hal ini iya dapat mengetahui.
“Saya baru mengetahui soal rancangan undang-undang ini” ucap Nur Nawawi Kepada awak media
Dirinya juga menambahkan bahwa iya akan menindak lanjuti aksi damai ini untuk disampaikan ke walikota Ternate.
“Hari ini juga saya akan sampaikan ke walikota, dan saya mengawal tuntutan ini di kementerian ketenagakerjaan” Tutupnya.
Peliput M Faisal
Editor Kibo