Dugaan Pelanggaran Kampanye Tidak Dapat Ditingkatkan Ke Penyidikan
TOBELO-Mahabaricom, Kasus Dugaan pelanggaran Kampanye Anak kandung Gubernur Maluku Utara Calon Legislatif DPR RI Muhammad Thoriq Kasuba, dan Caleg DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Ukhra Nazlatun Kasuba belum memenuhi kualifikasi pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, bahwa dugaan pelangaran kampanye yang di lakukan langsung oleh Muhammad Thoriq dan Nazlatun Kasuba Sudah ditangani Bawaslu.
Berdasarkan Hasil Kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Halut pada tanggal 27 November 2023 dengan terlapor Muhammad Thariq Kasuba Caleg DPR RI dan Nazlatun Ukhra Kasuba Caleg DPRD Prov Malut dari Partai Gerindra atas peristiwa yang terjadi pada hari sabtu tanggal 04 November 2023 di Desa Gulo Kecamatan Kao Utara.
“Hasil kajian memutuskan belum dapat dikualifikasikan dapat melanggar ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana merujuk Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017, Unsur terpenting dalam ketentuan Pasal 492 adalah terutama pada aspek Jadwal Kampanye Pemilu 2024 sampai sekarang KPU Halut belum menetapkan Jadwal kampanye peserta pemilu, kedua Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2); yaitu kegiatan kampanye pemilu dalam bentuk Iklan Kampanye Pemilu (media cetak, elektronik dan internet) & Rapat Umum.” Katanya.
“ kami Bawaslu bersama Kejaksaan, Kepolisian, yang tergabung dalam sentral Gakkumdu Halut berkesimpulan atau bersepakat memutuskan kasus yang tersebut, hal ini pun tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.” Ujarnya
Hasil kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 27 November 2023.
Peliput M Vikri