TOBELO-Mahabari.com, Kasus pembacokan di Desa Ori Kecamatan Galela Selatan sudah tahap pelimpahan berkas. Buktinya, Polres Halmahera Utara, Kamis (30/11) suda menyerahkan Tersangka Nabil Moi ke pihak Kejaksaan Negeri.
Pasalnya, Penyerahan tersangka dan barang bukti itu tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri setempat dengan nomor : B-1277 /Q.1.12/Eku.1/11/2023, tanggal 30 November 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21). Bahkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halut nomor. : BP/ 77.b/ XI/ 2023 / Reskrim, tanggal 30 November 2023, perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskamdar, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU M Toha Alhadar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halut.
Dirinya juga menyebutkan, tersangka tersebut berkewarganegaraan Indonesia, Desa Ori Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara.
“Kita sudah lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Halut pagi tadi,” ujarnya. Kamis, 30 November 2023.
Toha menjelaskan, lerkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (2) atau pasal 351 ayat(1) KUHPidana.
Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 21:00 WIT bertempat di desa Bale Galela Selatan, ketika itu korban dkk sedang duduk nongkrong di depan kios Hi Jopa, secara tiba-tiba, ada satu sepeda motor dengan bergoncengan dua orang dari arah selatan atau dari desa Ori menuju ke arah utara desa Bale, yang di bonceng memegang sebila parang dan sepeda motor tersebut melewati korban dkk yang sedang nongrong.
Berselang kurang lebih 15 menit, sepeda motor tersebut balik dari arah utara ke selatan atau dari sekitar desa Samuda dan saat itu motor tersebut mengara ke saksi saudara Stenly dan korban Josten Rasai, melihat sepeda motor tersebut, saksi mencurigai motor tersebut sehingga saksi mengajak korban untuk lari menghindari, namun korban tidak menghindari tetapi korban pergi ke arah sepeda motor miliknya, dan ketika itupun sepeda motor milik terjangka berhenti tidak jauh dari korban kurang lebih 5 meter, dan tersangka turun dari sepeda motor dengan membawa sebila parang sambil berjalan mendekati korba.
Kemudian bertanya kepada korban “kamu orang mana” dan korban menjawab ” saya orang samuda” ketika itupun pelaku menebas korban menggunakan sebila parang sebanyak dua kali dan terkenal pada pipi kiri korban dan pada jari kanan korban.
“Pasal yang di sangkakan yakni pasal 351 ayat(2) KUH.Pidan dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun penjara dan atau pasal 351 ayat(1) KUH.Pidana dengan acaman hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp 4.500. Barang bukti 1 jeket switer berwarna hitam1 celana jeans pendek warna biru, Jaksa yang menerima JPU Rachmat Aqbar S.H,. M.Kn.” pungkasnya.