Home / Headline

Senin, 20 November 2023 - 16:21 WIT

Pengalihan CV Karunia Quardon Perkasa Tidak Miliki Izin Galian C di Kelurahan Sulamadaha


Foto Bahtiar Teng

Foto Bahtiar Teng


TOBELO-Mahabari.com, Mafia galian C di Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate dikelola CV Dragon diduga tidak memiliki izin pengelolaan Galian C. Parahnya meski pengalihan CV Dragon ke CV Karunia Quadron Perkasa juga tidak mengantongi Izin.

Pasalnya Terhitung sejak tahun 2017 hingga sekarang, CV Dragon tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan aktivitas Galian C di Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate. Namun Suda dialihkan ke CV Karunia Quadron Perkasa.

Dinilai aktivitas Galian C tidak memiliki izin, Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Ternate lansung bergerak cepat menutup aktivitas galian C. Alasan penutupan, karena DLH menemukan sejumlah masalah di lapangan yang diangap fatal.

Baca Juga  Karya Bakti Bersih Sampah Jaga Lingkungan Bersama Warga Kelurahan Kayumera

Masaalah itu, berupa dugaan penyalahgunaan izin pemerataan lahan yang disulap menjadi galian C, ditemukan tidak ada izin operasi alat berat.

Parahnya lagi sudah enam tahun beroperasi tetapi pihak CV Dragon tidak memiliki izin yang jelas. Sehingga sejauh ini tidak ada ketegasan dari dinas terkait dalam hal ini DLH dan DPMPTSP dalam rangka untuk mengevaluasi CV Dragon yang terbukti melakuan kesalahan fatal secara fisik maupun prosedural.

Baca Juga  Kasman Lantik Pengurus Orda ICMI Halut

Sementara berdasarkan peraturan perizinan, jarak aman aktivitas penambangan galian C terhadap pemukiman warga mencapai 50 meter, tetapi fakta dilapangan jarak aman aktivitas CV Dragon hanya berkisar 5-10 meter dari pemukiman warga.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bahtiar Teng saat ditemui awak media di ruang kerjanya Senin 20/11/2023 mengatakan, bahwa Terkait izin CV dragon itu telah beralih ke CV Karunia Quadron Perkasa dengan NIB 2710230007673.

“ pembuatan izin galian itu dilaku secara pribadi, Karena pembuatan CV dan izin galian C itu juga bisa di buat sendiri menggunakan link yang bisa di akses oleh semua orang” ucapnya.

Baca Juga  PAPEDA dan IPPJB Lakukan Aksi Penggalangan Dana Korban Erupsi Gunung Ibu

Lanjut ia, Namun untuk izin galian C itu harus di terbitkan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara.

“keselahan input oleh CV Karunia Quardon Perkasa dari izin pemerataan ke izin galian C” Katanya

“Saya meminta agar secepatnya melakukan perubahan dengan di berikan waktu 90 hari. Namun sampai saat ini berkas dari CV Karunia Quardon Perkasa tidak di lengkapi berkas tersebut” ujar Bahtiar Teng.

Peliput M Faisal

Editor Jumar


Baca Juga

Headline

Haji Robert Sediakan Hotel Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang, Amiruddin: ini Soal Kesehatan

Headline

Babinsa Kodim 1501 Ternate Bertindak Cepat Bersihkan Sampah di Drainese

Headline

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Headline

Akhir Tahun 2023, Desa Yayasan Dapat Dua Kado Istimewa: Satu Diantaranya Diberikan Wapres RI

Headline

KPU Halut Belum Dapat Instruksi Penambahan Kouta Perempuan

Headline

Masyarakat Fitu Tagi Janji Wali Kota Ternate
Ormas PAPEDA dan IPPJB lakukan aksi penggalangan dana untuk korban Erupsi Gunung Ibu Halmahera Barat

Headline

PAPEDA dan IPPJB Lakukan Aksi Penggalangan Dana Korban Erupsi Gunung Ibu

Headline

Tersangka Kasus Pembacokan Asal Ori Galela Sudah Diserahkan ke Kejari Halut