Home / Headline

Senin, 20 November 2023 - 16:21 WIT

Pengalihan CV Karunia Quardon Perkasa Tidak Miliki Izin Galian C di Kelurahan Sulamadaha


Foto Bahtiar Teng

Foto Bahtiar Teng


TOBELO-Mahabari.com, Mafia galian C di Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate dikelola CV Dragon diduga tidak memiliki izin pengelolaan Galian C. Parahnya meski pengalihan CV Dragon ke CV Karunia Quadron Perkasa juga tidak mengantongi Izin.

Pasalnya Terhitung sejak tahun 2017 hingga sekarang, CV Dragon tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan aktivitas Galian C di Kelurahan Sulamadaha Kota Ternate. Namun Suda dialihkan ke CV Karunia Quadron Perkasa.

Dinilai aktivitas Galian C tidak memiliki izin, Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Ternate lansung bergerak cepat menutup aktivitas galian C. Alasan penutupan, karena DLH menemukan sejumlah masalah di lapangan yang diangap fatal.

Baca Juga  Pembangunan RS Pratama Makian, Diduga Belum Kantongi Izin Galian C

Masaalah itu, berupa dugaan penyalahgunaan izin pemerataan lahan yang disulap menjadi galian C, ditemukan tidak ada izin operasi alat berat.

Parahnya lagi sudah enam tahun beroperasi tetapi pihak CV Dragon tidak memiliki izin yang jelas. Sehingga sejauh ini tidak ada ketegasan dari dinas terkait dalam hal ini DLH dan DPMPTSP dalam rangka untuk mengevaluasi CV Dragon yang terbukti melakuan kesalahan fatal secara fisik maupun prosedural.

Baca Juga  Serikat Pekerja PT. Antam (SEPAKAT), Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Sementara berdasarkan peraturan perizinan, jarak aman aktivitas penambangan galian C terhadap pemukiman warga mencapai 50 meter, tetapi fakta dilapangan jarak aman aktivitas CV Dragon hanya berkisar 5-10 meter dari pemukiman warga.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bahtiar Teng saat ditemui awak media di ruang kerjanya Senin 20/11/2023 mengatakan, bahwa Terkait izin CV dragon itu telah beralih ke CV Karunia Quadron Perkasa dengan NIB 2710230007673.

“ pembuatan izin galian itu dilaku secara pribadi, Karena pembuatan CV dan izin galian C itu juga bisa di buat sendiri menggunakan link yang bisa di akses oleh semua orang” ucapnya.

Baca Juga  Polres Serahakan Tersangka Ke Kejari Halut Terkait Kasus Penikaman

Lanjut ia, Namun untuk izin galian C itu harus di terbitkan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara.

“keselahan input oleh CV Karunia Quardon Perkasa dari izin pemerataan ke izin galian C” Katanya

“Saya meminta agar secepatnya melakukan perubahan dengan di berikan waktu 90 hari. Namun sampai saat ini berkas dari CV Karunia Quardon Perkasa tidak di lengkapi berkas tersebut” ujar Bahtiar Teng.

Peliput M Faisal

Editor Jumar


Baca Juga

Hj. Citra Puspasari Mus

Headline

Akulah Anak Kandung Negeri Ini

Headline

PLN Daruba Habiskan 20 Ton BBM Sehari Kepala UPT PLN Mengaku Stok Tetap Aman

Headline

NHM Menuju Beyond Compliance, Pakar Lingkungan Takjub Hijaunya Gosowong

Headline

Jelang HPN, Konferensi Luar Biasa PWI Malut Bakal Di Gelar

Headline

Konsisten Jaga Lingkungan, Kodim 1508 Tobelo Gelar Karya Bakti Pembersihan Sungai

Headline

Wadirut NHM Beri Kuliah Umum di UMMU Ternate Ajak Kembangkan Soft Skills

Headline

Tiga Kandidat Bakal Berebut Ketua Askab di Konfrensi

Headline

Pos Satgas Pamrahwan Di Halut Tetap Dilanjutkan, Ini Arahan Dandim 1508/Tobelo Kepada Personel Satgas