TOBELO-Mahabari.Com, Dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg DPR RI Muhammad Tharia Kasuba dan Adiknya Caleg DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai dari Partai Gerindra sudah masuk tahap penyelidikan Sentra Gakumdu Bawaslu Halut.
Pasalnya dugaan pelanggaran kampanye itu, terjadi di Desa Gulo Kecamatan Kao Utara melibatkan Anak Kandung Gubernur Malut. Bukti Vidio kampanye dua anak kandung Gubernur itu, sudah tersebar di Publik, dan dikantongi Bawaslu Halut.
Komisioner Bawaslu Halut Jenfanher Lahi, mengatakan, bahwa kasus tersebut merupakan proses temuan. Sehingga saat ini, pihak Bawaslu sudah menaikan kasus tersebut dan sudah dibahas. Pasalnya kasus tersebut, bisa masuk pada kasus tindak pidana sesuai dengan Undang Undang Pemilu.
“Saat ini bahwa pihak panwascam tidak punya kewenangan, sehinga dapat di tindak lanjuti ke Bawaslu kabupaten dan tingkat nya hinga ke sentral Gakumdu untuk diprosss, kasus tersebut telah dibahas dan masuk pada tahapan penyelidikan”kata Jenfangker Kamis (09/11).
Lanjut ia, pihak penyidik melakukan penyilidikan di kantor Bawaslu untuk meminta keterangan atau mengklarifikasi kasus pelangaran kampanye yang di lakukan oleh Thariq dan adiknya.
“mengenai dengan saksi tersebut tergantung pada proses pengkajian , sanksi apa yang nantinya diberikan, masih dalam tahapan proses yang belum ada putusan.” Bebernya.
“setelah pertemuan antara pihak jaksa dan kepolisian maupun Bawaslu, kini pihak Jaksa dan kepolisian menemukan titik terang, bahwa dengan berdasarkan bukti dari keterangan awal yang sudah di minta, bahwa kasus ini akan dinaikan ke tahap satu,” Akhirinya.
Peliput Vikri/Jazman