Home / Headline

Jumat, 8 September 2023 - 13:46 WIT

Tunggakan Siltap Pemda Bisa Kena Sangsi Administrasi


Foto Dr. Ibnu Kanaha

Foto Dr. Ibnu Kanaha


TOBELO-Mahabari.Com, Tertunggaknya Penghasilan tetap (Siltap), pemerintah desa (Pemdes), se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) selama Enam bulan, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Halmahera (UNIRA) Dr Ibnu Kanaha.

Sorotan itu, Ibu menilai tunggakan Siltap yang belum dibayar Pemerintah Daerah (Pemda) kepada 196 Pemerintah Desa (Pemdes), bisa berdampak pada sangsi administrasi Pemda Halut.

“Kebijakan pembayaran Siltap Kepala Desa, dan Perangkat Desa, wajib diberikan setiap bulan.  sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. jadi kalau tidak dibayar, pemda bisa kena sangsi  administratif.” Ujar Dr Ibnu Kanaha.

Baca Juga  Gelar Akreditasi RSUD Tobelo Optimis Dapat Skor Nilai Tinggi

Ibnu yang merupakan Dosen UNIRA Dr Kebijakan Publik mengatakan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) halut, harus memperjuangkan hak-hak, dan kepentingan masyarakat.

“Apdesi harus menyurat kepada mentri, Jika angka SILPA-nya negatif, berarti bahwa pembiayaan netto, belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu, perlu dicari jalan keluarnya, dan pemda harus mengambil langka untuk menyelesaikan.” Ujar Ibnu Jumat (08/09).

Menurut Ibnu, Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah, dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

Baca Juga  Ketua DPRD Apresiasi Naftali Bagi Bantuan Dampingi Bacaleg Golkar

“Langka yang diambil Pemda, Apabila APBD mengalami defisit tersebut, dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut, misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.” Bebernya.

Ibnu menjelaskan, SILPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

Baca Juga  Bangkit, PD Muhammadiyah Halut Sukses Pengukuhan dan Rakerda

“Langka yang perlu dilakukan oleh pemerintah dengan Penurunan defisit APBD dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pemotongan pengeluaran pemerintah, peningkatan pajak, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain memotong pengeluaran, meningkatkan penerimaan pajak merupakan cara paling jelas untuk mengurangi defisit APBD.” Akhirinya.

Peliput Kibo


Baca Juga

Headline

Diduga Camat Atur Warga Moti, Sahril-Makmur Dilarang Kampanye

Headline

Penataan Pasar di Kota Ternate Dinilai Amburadul

Headline

NHM Hadiri Sosialisasi Kominfo Ternate

Headline

Rivaldo Djini Siap Hadang Empat Calon Ketua di Konfrensi Askab Halut

Headline

Stres Pemuda Galela Selatan Gantung Diri

Headline

Muhaimin Syarif Dicopot Dari Ketua Harian TKD Prabowo Gibran Maluku Utara

Headline

Kampus STIKIP Kie Raha Ternate Kini Beruba Status Dan Penambahan Tiga Program Studi Baru

Headline

PT NHM Penuhi Penanaman DAS di Galela Selatan