Home / Headline

Jumat, 8 September 2023 - 13:46 WIT

Tunggakan Siltap Pemda Bisa Kena Sangsi Administrasi


Foto Dr. Ibnu Kanaha

Foto Dr. Ibnu Kanaha


TOBELO-Mahabari.Com, Tertunggaknya Penghasilan tetap (Siltap), pemerintah desa (Pemdes), se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) selama Enam bulan, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Halmahera (UNIRA) Dr Ibnu Kanaha.

Sorotan itu, Ibu menilai tunggakan Siltap yang belum dibayar Pemerintah Daerah (Pemda) kepada 196 Pemerintah Desa (Pemdes), bisa berdampak pada sangsi administrasi Pemda Halut.

“Kebijakan pembayaran Siltap Kepala Desa, dan Perangkat Desa, wajib diberikan setiap bulan.  sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. jadi kalau tidak dibayar, pemda bisa kena sangsi  administratif.” Ujar Dr Ibnu Kanaha.

Baca Juga  PAD Halut Makin Buruk Tak Ada Kemandirian Fiskal

Ibnu yang merupakan Dosen UNIRA Dr Kebijakan Publik mengatakan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) halut, harus memperjuangkan hak-hak, dan kepentingan masyarakat.

“Apdesi harus menyurat kepada mentri, Jika angka SILPA-nya negatif, berarti bahwa pembiayaan netto, belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu, perlu dicari jalan keluarnya, dan pemda harus mengambil langka untuk menyelesaikan.” Ujar Ibnu Jumat (08/09).

Menurut Ibnu, Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah, dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

Baca Juga  Bawaslu Gandeng BEM se Halut Jadi Mitra Pengawasan Pemilu 2024

“Langka yang diambil Pemda, Apabila APBD mengalami defisit tersebut, dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut, misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.” Bebernya.

Ibnu menjelaskan, SILPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

Baca Juga  CV Grand Victory Pekerjaan Proyek Drainase Terancam Diganti

“Langka yang perlu dilakukan oleh pemerintah dengan Penurunan defisit APBD dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pemotongan pengeluaran pemerintah, peningkatan pajak, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain memotong pengeluaran, meningkatkan penerimaan pajak merupakan cara paling jelas untuk mengurangi defisit APBD.” Akhirinya.

Peliput Kibo


Baca Juga

Headline

Ombudsman: Pelayanan Publik Lima Kabupaten dan Kota Di Malut Masuk Zona Merah

Headline

Ribuan Ikan Tewas Diduga Terkena Racun Limba Tahu

Headline

Komandan Korem 152 Babullah Launching Babinsa Hebat

Headline

Muhaimin Syarif Dicopot Dari Ketua Harian TKD Prabowo Gibran Maluku Utara
Pengurus Harian PWI Pusat. Samsir Hamajen

Headline

Kekerasan Dan Penganiayaan Wartawan Malut, PWI Pusat Siap Presur Ke Dewan Pers

Headline

AGK Tidak Yakin Sofifi Jadi Mekar Ibu Kota Provinsi
Foto Saat Ketua Pengurus Wilayah Aisyiyah Ir. Sri Haryati Hatari, SH. M.Si Memberikan Paket Sembako Kepada Kaum Duafa

Headline

Pengurus Wilayah Aisyiyah Malut, Salurkan Bantuan Paket Sembako Untuk Kaum Duafa

Headline

Si Jago Merah Beraksi Satu Rumah Warga Jati Perumnas Ludes