Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Tunggakan Siltap Pemda Bisa Kena Sangsi Administrasi

Tunggakan Siltap Pemda Bisa Kena Sangsi Administrasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 8 Sep 2023

TOBELO-Mahabari.Com, Tertunggaknya Penghasilan tetap (Siltap), pemerintah desa (Pemdes), se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) selama Enam bulan, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Halmahera (UNIRA) Dr Ibnu Kanaha.

Sorotan itu, Ibu menilai tunggakan Siltap yang belum dibayar Pemerintah Daerah (Pemda) kepada 196 Pemerintah Desa (Pemdes), bisa berdampak pada sangsi administrasi Pemda Halut.

“Kebijakan pembayaran Siltap Kepala Desa, dan Perangkat Desa, wajib diberikan setiap bulan.  sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. jadi kalau tidak dibayar, pemda bisa kena sangsi  administratif.” Ujar Dr Ibnu Kanaha.

Ibnu yang merupakan Dosen UNIRA Dr Kebijakan Publik mengatakan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) halut, harus memperjuangkan hak-hak, dan kepentingan masyarakat.

“Apdesi harus menyurat kepada mentri, Jika angka SILPA-nya negatif, berarti bahwa pembiayaan netto, belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu, perlu dicari jalan keluarnya, dan pemda harus mengambil langka untuk menyelesaikan.” Ujar Ibnu Jumat (08/09).

Menurut Ibnu, Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah, dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

“Langka yang diambil Pemda, Apabila APBD mengalami defisit tersebut, dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut, misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.” Bebernya.

Ibnu menjelaskan, SILPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

“Langka yang perlu dilakukan oleh pemerintah dengan Penurunan defisit APBD dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pemotongan pengeluaran pemerintah, peningkatan pajak, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain memotong pengeluaran, meningkatkan penerimaan pajak merupakan cara paling jelas untuk mengurangi defisit APBD.” Akhirinya.

Peliput Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimis Raih Tambahan Kursi DPRD Gerindra Usung Kader Terbaik di Pilkada 2024

    Optimis Raih Tambahan Kursi DPRD Gerindra Usung Kader Terbaik di Pilkada 2024

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE-Mahabari.Com, Partai Gerinda Maluku Utara Bakal Target  kursi DPRD Provinsi dan DPRD 10 kabupaten kota Maluku Utara. Ternate menjadi tolak ukur partai Gerindra di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak  2024 mendatang. Ketua DPD partai Gerakan Indonesia Raya Malut, Muhaimin Syarif saat ditemui awak media Senin 06/11/2023, mengatakan, ia telah mengukur bahwa kedepan partai Gerindra akan memiliki […]

  • Oknum Warga Staf Kelurahan Ikut Konsumsi Miras Saat Jam Kerja

    Oknum Warga Staf Kelurahan Ikut Konsumsi Miras Saat Jam Kerja

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Program pemerintah daerah dalam pemberantasan minuman keras di kota Ternate itu tidak di tanggapi seorang lurah di kota Ternate tengah yang disampaikan oleh seorang warga. Salah seorang warga mengungkapkan bahwa lurah kelurahan Makassar Timur sepertinya dengan sengaja melakukan pembiaran, terhadap beberapa oknum masyarakat yang mengonsumsi minuman keras di halam kantor lurah. Hal […]

  • Sumitro muhammadia, saat kena tonjok keamanan KPU Malut

    Keamanan KPU Kesal, Komisioner Bawaslu Kena Tonjok

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat provinsi Maluku Utara. Berlangsung Ricuh, hal itu terjadi saat Komisioner Bawaslu Maluku Utara, mangajukan protes terhadap ketua KPU provinsi. Karna di anggap terburu-buru mengetok palu sidang. Berdasarkan pantauan awak media. Terlihat sementara pleno berjalan, komisioner Bawaslu Malut, melakukan protes ke komisioner KPU yang sementara di atas panggung. […]

  • Dinkes Kota Ternate Masih Tunggu Inspeksi BPOM di Apotik Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sejumlah Daerah

    Dinkes Kota Ternate Masih Tunggu Inspeksi BPOM di Apotik Terkait Kasus Gagal Ginjal di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Adanya kasus gagal ginjal yang terjadi, melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate Muhammad Sagaf di ruang kerjanya mengatakan, Dinkes Ternate telah melakukan […]

  • Panwaslu Wasile Tengah Umumkan 8 Nama Terpilih Sebagai Anggota PKD

    Panwaslu Wasile Tengah Umumkan 8 Nama Terpilih Sebagai Anggota PKD

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari, Haltim – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera timur, Maluku Utara resmi mengumumkan sebanyak 8 nama yang di nyatakan terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Pengumuman tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Nomor. 09/KP.01.00/PANWASLU – WASTENG /02/2023. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor. 19 tahun […]

  • 36 Proyek Normalisasi Sungai Bermasalah, IMM Sula Singgung Peran Kapolda Malut

    36 Proyek Normalisasi Sungai Bermasalah, IMM Sula Singgung Peran Kapolda Malut

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    SULA, Mahabari.com – Dugaan korupsi dalam 36 paket proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula kian memantik kemarahan publik. Nilai anggaran yang mencapai Rp 7 miliar disebut-sebut raib tanpa kejelasan, sementara aparat penegak hukum justru terkesan diam dan membiarkan kasus ini “menguap”. Sejak bergulir pada 2023 hingga 2025, proyek-proyek tersebut diduga sarat penyimpangan. Namun hingga […]

expand_less