TOBELO-Mahabari.Com, Tertunggaknya Penghasilan tetap (Siltap), pemerintah desa (Pemdes), se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) selama Enam bulan, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Halmahera (UNIRA) Dr Ibnu Kanaha.
Sorotan itu, Ibu menilai tunggakan Siltap yang belum dibayar Pemerintah Daerah (Pemda) kepada 196 Pemerintah Desa (Pemdes), bisa berdampak pada sangsi administrasi Pemda Halut.
“Kebijakan pembayaran Siltap Kepala Desa, dan Perangkat Desa, wajib diberikan setiap bulan. sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. jadi kalau tidak dibayar, pemda bisa kena sangsi administratif.” Ujar Dr Ibnu Kanaha.
Ibnu yang merupakan Dosen UNIRA Dr Kebijakan Publik mengatakan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) halut, harus memperjuangkan hak-hak, dan kepentingan masyarakat.
“Apdesi harus menyurat kepada mentri, Jika angka SILPA-nya negatif, berarti bahwa pembiayaan netto, belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu, perlu dicari jalan keluarnya, dan pemda harus mengambil langka untuk menyelesaikan.” Ujar Ibnu Jumat (08/09).
Menurut Ibnu, Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah, dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
“Langka yang diambil Pemda, Apabila APBD mengalami defisit tersebut, dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut, misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.” Bebernya.
Ibnu menjelaskan, SILPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.
“Langka yang perlu dilakukan oleh pemerintah dengan Penurunan defisit APBD dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pemotongan pengeluaran pemerintah, peningkatan pajak, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain memotong pengeluaran, meningkatkan penerimaan pajak merupakan cara paling jelas untuk mengurangi defisit APBD.” Akhirinya.
Peliput Kibo