Home / Headline

Jumat, 8 September 2023 - 13:46 WIT

Tunggakan Siltap Pemda Bisa Kena Sangsi Administrasi


Foto Dr. Ibnu Kanaha

Foto Dr. Ibnu Kanaha


TOBELO-Mahabari.Com, Tertunggaknya Penghasilan tetap (Siltap), pemerintah desa (Pemdes), se Kabupaten Halmahera Utara (Halut) selama Enam bulan, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Halmahera (UNIRA) Dr Ibnu Kanaha.

Sorotan itu, Ibu menilai tunggakan Siltap yang belum dibayar Pemerintah Daerah (Pemda) kepada 196 Pemerintah Desa (Pemdes), bisa berdampak pada sangsi administrasi Pemda Halut.

“Kebijakan pembayaran Siltap Kepala Desa, dan Perangkat Desa, wajib diberikan setiap bulan.  sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019. jadi kalau tidak dibayar, pemda bisa kena sangsi  administratif.” Ujar Dr Ibnu Kanaha.

Baca Juga  Sengketa Enam Desa Halut - Halbar Masih Polemik

Ibnu yang merupakan Dosen UNIRA Dr Kebijakan Publik mengatakan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) halut, harus memperjuangkan hak-hak, dan kepentingan masyarakat.

“Apdesi harus menyurat kepada mentri, Jika angka SILPA-nya negatif, berarti bahwa pembiayaan netto, belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu, perlu dicari jalan keluarnya, dan pemda harus mengambil langka untuk menyelesaikan.” Ujar Ibnu Jumat (08/09).

Menurut Ibnu, Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah, dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

Baca Juga  DPRD Halut Berkunjung ke Gosowong PT NHM

“Langka yang diambil Pemda, Apabila APBD mengalami defisit tersebut, dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut, misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.” Bebernya.

Ibnu menjelaskan, SILPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

Baca Juga  Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bakal Kawal Program Pemerintah Daerah

“Langka yang perlu dilakukan oleh pemerintah dengan Penurunan defisit APBD dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu pemotongan pengeluaran pemerintah, peningkatan pajak, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Selain memotong pengeluaran, meningkatkan penerimaan pajak merupakan cara paling jelas untuk mengurangi defisit APBD.” Akhirinya.

Peliput Kibo


Baca Juga

Headline

Polres Ungkap Pelaku Penganiayaan Samuda Galela

Headline

Milad Pemuda Muhammadiyah 93. PWPM Malut Gelar Donor Darah BerDoorprize

Headline

Tim Lingkungan dan Masyarakat Kao Kembali Menanam 1000 Bibit Mangrove di Desa Kao

Headline

Maulid Nabi “Memperdalam Rasa Cinta pada Rasulullah SAW Dengan Meneladani Sifatnya Dalam Kehidupan

Headline

Kapolres Pimpin Sertijab Jajaran Polres Halut

Headline

TNI Dan Pramuka Kekerjasama Bentuk Generasi Muda Berdedikasi

Headline

Pemuda Muhammadiyah Halut Bakal Helat Silaturahmi Pimpinan se Malut

Headline

KPU dan Bawaslu Halut Dibandrol Rp 54 Miliar