TOBELO-Mahabari.Com, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Halut) belum mendapat instruksi penambahan Calon Legislatif (Caleg) Kouta 30 Persen Perempuan dari KPU Pusat.
Pasalnya Keputusan Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah mengabulkan gugatan Purledin revisi PKPU Kouta 30 Persen Caleg perempuan telah jatuh. Meski begitu, KPU RI hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi perubahan Kouta Caleg perempuan kepada KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten Kota.
Komisioner KPU Halut Sefriando Bitakono mengatakan, pihak KPU Halut hingga saat ini sejak pemberitaan bahwa putusan MA terkait perubahan PKPU tentang Kouta 30 persen Caleg perempuan belum mendapat sinyal dari KPU RI. Bahkan belum ada edaran maupun instruksi perubahan PKPU tentang Kouta 30 persen Caleg perempuan.
” Sampai saat ini kami belum mendapat instruksi dan edaran dari KPU RI untuk perubahan PKPU Kouta 30 persen Caleg perempuan.” Ujar Sefriando Rabu (06/09).
Lanjut ia, Saat ini KPU Halut tetap konsisten dan tegak lurus menunggu arahan, Instruksi dan edaran KPU RI terkait perubahan PKPU tentang Kouta 30 persen Caleg perempuan. Jika ada perubahan maka di Empat Dapil Kabupaten Halut terdapat tiga Caleg Perempuan per Dapil.
“Kpu tetap tegak lurus, menunggu instruksi KPU RI. Apapun jenis instruksinya kami siap menyesuaikan.” Akhirinya.
peliput Kibo