Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha

Muhammadiyah dan Pemerintah Berbeda Dalam Penetapan Hari Raya Idul Adha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 3 Jul 2022

MAHABARI, TERNATE- Menjelang hari raya idul adha 1443 hijriyah, organisasi besar Islam Muhammadiyah berbeda pendapat dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam metode penetepan.

Hal ini disampaikan, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara (PWM Malut) Ridwan Elyas mengatakan, mengenai penetapan hari raya Idul Adha yang berbeda itu persoalan metode saja.

Kata dia, Muhammadiyah menggunakan wujudul Hilal atau metode Hisab, sementara Pemerintah itu biasa menggunakan Imkanur Rukyat, penetapan awal bulan qomariyah dengan menggunakan metode Rukyatul hilal.

Di sinilah memunculkan perbedaan antara Muhammadiyah dan Pemerintah dalam hal menetapkan hari raya Idul Adha.

Menurut Ridwan, sekarang kalau berbicara soal lihat itu pasti kesulitan, sebab harus ada pengetahuan tentang bagaimana bisa menghitung waktu- waktu awal bulan qomariah dan waktu- waktu sholat lainnya.

“Itulah sebabnya di Muhammadiyah untuk tahun ini menetapkan hari raya idul adha itu jatuh pada tanggal 9 Juli 2022 atau bertepatan dengan 10 Zulhijah 1443 Hijriyah, karena 1 Zulhijah jatuh pada tanggal 30 Juni 2022,” ucapnya.

Sehingga hari arafah itu di tetapkan pada 8 Juli 2022 bertepatan dengan 9 Zulhijah 1443 hijriyah, karena di Arab Saudi menetapkan bahwa hari Arafah itu jatuh pada 8 Juli 2022.

Sementara, Pemerintah justru menetapkan hari raya idul adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 atau bertepatan dengan 11 Zulhijah 1443 Hijriyah.

“Di Muhammadiyah kita menggunakan metode hitung dengan dasar hadits sumber dari Ibnu Umar ra dan Al qur’an Surat Yunus ayat 5, dengan dasar itulah kita bisa menggunakan ilmu astronomi untuk menentukan waktu-waktu sholat dan awal bulan Qomariyah,” ungkap Ridwan.

Persoalannya, di dalam hari raya idul adha, ada hari- hari yang haram hukumnya untuk tidak boleh berpuasa, misalnya hari Arafah,

“Jadi kalau mereka puasa arafah di tanggal 9 Juli 2022, maka hukumnya haram,” ucap Ketua PW Muhammadiyah Malut.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

    “Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

    • calendar_month Kam, 14 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Rustam Herman, selaku Kuasa Hukum Terbanding atau Penggugat (Muhdin M. Saleh) setelah dikomfirmasi, ia membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa “benar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, telah memberikan putusannya terkait upaya hukum banding dalam perkara Desa Loid yang diajukan oleh Bupati Halsel atau Tergugat, Selaku pihak yang kalah dalam sengketa a quo […]

  • Nelayan Berkah Kayu Merah Ternate Minta Armada Sampa Laut

    Nelayan Berkah Kayu Merah Ternate Minta Armada Sampa Laut

    • calendar_month Sab, 23 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

      TERNATE-mahabari.com, Menjaga kebersihan pantai, Kelompok Nelayan KUB Berkah kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate, Minta armada sampah laut kepada Pemerintah Kota Ternate. Permintaan itu, lantaran Armada sampah laut menjadi kebutuhan menjaga kebersihan di Pantai. Pasalnya Kelompok Nelayan ini, pernah meraih penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Melalui program Gerakan Nasional Bulan Cinta […]

  • Sejumlah Paket Pekerjaan Terancam Temuan

    Sejumlah Paket Pekerjaan Terancam Temuan

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Sejumlah paket proyek pekerjaan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), disenyalir terancam temuan. Buktinya sejumlah paket pekerjaan berpotensi tidak selesai, lantaran pembiayaan hanya 50 Persen. Pasalnya Pemda Halut berinisiasi bersepakat untuk pembiayaan paket pekerjaan Proyek di APBD Halut tahun 2023 dibiayai hanya 50 persen, dan sisanya 50 persen bakal masuk di Peluncuran APBD 2024. Itu […]

  • DPRD Ternate: Pemusnahan Limbah Medis Raup Ratusan Juta. Dinkes Pemusnahan Tidak Bertarif, Minta Tambah Anggaran

    DPRD Ternate: Pemusnahan Limbah Medis Raup Ratusan Juta. Dinkes Pemusnahan Tidak Bertarif, Minta Tambah Anggaran

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pengelolaan limbah medis di rumah sakit dan puskesmas se-Maluku Utara kini tengah disorot. Pasalnya, biaya pemusnahan limbah yang dikeluarkan tiap tahunnya cukup besar, namun tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate. Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menyoroti potensi pendapatan dari pengelolaan limbah medis yang selama […]

  • BK Tetap Sidangkan Dugaan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Ternate

    BK Tetap Sidangkan Dugaan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Ternate

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Makmur Gamgulu menegaskan tetap menyidangkan perkara dugaan kasus KDRT yang melibatkan Anggota DPRD, walaupun laporan sudah dicabut korban. Hal ini ditegaskan, Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu saat di temui Mahabari.com, Selasa (23/08/2022), mengatakan perkara KDRT yang diduga dilakukan Oknum Anggota […]

  • Bawaslu Halut Wanti Wanti Kadis PMD Dampingi Bacaleg Beri Bantuan

    Bawaslu Halut Wanti Wanti Kadis PMD Dampingi Bacaleg Beri Bantuan

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Informasi adanya dugaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Utara Naftali Gita, diduga mengkampanyekan Bakal Calon Legislatif dari Partai Golkar Darerah pemilihan IV Christina Lesnusa di Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat. Mengundang kecaman dari Bawaslu Halut. Pasalnya Bawaslu Halut juga bakal bertindak tegas atas ulah Kadis PMD Halut. Tindakan tegas itu, Bawaslu mewanti […]

expand_less