Breaking News
light_mode
Beranda » Home » BNN Malut Musnahkan 5.500 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

BNN Malut Musnahkan 5.500 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 22 Jun 2022

MAHABARI, TERNATE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara memusnahkan sejumlah barang temuan berupa narkoba jenis ganja sebesar 5.500 gram dari tahun 2017 hingga 2021.

Hal ini disampaikan Kepala BNN Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko, Rabu (22/6/2022), dalam rangka memperingati hari Anti Narkotika Nasional tahun 2022, pemusnahan barang bukti narkoba yang diselengarakan secara terpusat di seluruh provinsi di Indonesia.

“Jadi pemusnahan barang bukti ini kita laksanakan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara,” jelas Wisnu.

Kata dia, barang bukti hasil temuan yang dimusnahkan ini sebanyak 5.500 gram ganja yang di temukan dari tahun 2017 sampai 2021 dengan rincian lima bungkus plastik warna coklat seberat bruto 100 gram ganja, satu kemasan sebesar 300 gram ganja, penemuan satu topwer bruto sebesar 600 gram ganja dan satu topwer sebesar 600 gram ganja di temukan pada 2018 melalui jasa pengiriman.

Sementara di tahun 2021, ditemukan pengiriman berlakban warna coklat bruto 1.200 gram ganja dan satu paket berlakban warna coklat dan ditahun 2022 terdapat empat kasus dengan penangkapan tersangka yang saat ini di proses.

“Ada empat kasus ditahun 2022 dan terdapat dua tersangka. Dua kasus masih dalam tahap proses P21 dengan temuan barang bukti 40 gram ganja, kemudian yang kedua kita amankan sejak 28 mei 2022 dengan barang bukti 1 gram ganja,” Jelasnya

Selain penemuan narkotika jenis ganja, ada juga temuan non narkotika berupa obat-obatan, yakni 15 shacet komik, 627 tablet mextril pada tahun 2016, serta obat penggemuk badan yang diduga mengandung zat adiktif.

“Ini barang temuan jadi tidak ada tersangkanya melalui jasa pengeriman kemudian kita melakukan RBE Pembuntutan ternyata barang itu tidak diambil oleh pelaku,” ujar Kepala BNN Malut.

Hasil penemuan ini atas kerja sama dengan jasa pengiriman yang melaporkan bahwasanya paket yang diduga ganja itu tidak diambil, hingga dikumpulkan disini sejak tahun 2017 sampai sekarang.

Selain jasa pengiriman, bea cukai turut andil dalam kerja sama ini serta Kepolisian yang mengamankan 1 kg ganja, dari hasil ini ada beberapa tersangka yang berhasil diamankan, ada di kabupaten kepulauan Sula dan satunya lagi di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panaskan Persaingan Jelang Pileg 2024 Golkar Halut Buka Pendaftaran Caleg 2024

    Panaskan Persaingan Jelang Pileg 2024 Golkar Halut Buka Pendaftaran Caleg 2024

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI HALUT- Menyongsong Pemilu 2024 yang menyisakan 1 Tahun lagi, DPD II Golkar Halmahera Utara nampaknya telah menabuh genderang politik yang ditandai dengan berdatangannya putra putri terbaik Halmahera Utara ke Sekretariat Golkar untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif 2024. Pantauan Mahabari.com Senin 09/01/2023 di sekretariat Golkar dari 15 pendaftar ada sejumlah nama potensial yang telah […]

  • Kantor Pengadilan Negeri Ternate

    Dipidana 1,6 Tahun, Ketua KPPS Akui Lakukan Pelanggar Pemilu

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Bahwa dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan  DPRD Kabupaten/ Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara Dalam Rapat […]

  • Dishub, Lonjakan Penumpang Jelang Idul Fitri: Jadwal Rute Kapal Veri Bastiong, Rum, Sofifi Di Tambah

    Dishub, Lonjakan Penumpang Jelang Idul Fitri: Jadwal Rute Kapal Veri Bastiong, Rum, Sofifi Di Tambah

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dinas Perhubungan Kota Ternate Bersama sama dengan jajaran komisi satu DPRD Kota Ternate membicarakan soal strategi dalam mengantisipasi lonjakan pemudik menjelang idul Fitri. Rapat ini. menjadi stressing dari beberapa hari pertemuan sampai dengan saat ini bersama dengan komisi satu DPRD Kota Ternate. uankap Kepala Dinas Perhubungan kota Ternate Mochtar Hasyim kepada awak […]

  • DP3A Malut Perkuat Jejaring Penegakan Terhadap Anak Yang Terlibat Hukum

    DP3A Malut Perkuat Jejaring Penegakan Terhadap Anak Yang Terlibat Hukum

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Dalam penguatan dan penyelarasan antara jejaring aparat penegak hukum APH dalam pencegahan kekerasan dan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ABH, di Hotel Jati Ternate Rabu (5/10/2022) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) Musrifah Alhadar mengatakan, Restorative justice merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana […]

  • Tim Hukum Tiga Paslon: Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Picu Konflik

    Tim Hukum Tiga Paslon: Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Picu Konflik

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Konferensi pers yang dilakukan Tim hukum dari ketiga pasangan calon gubernur Maluku Utara meminta kepada Bawaslu, KPU, dan Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei kontrak Sherly-Sarbin. Rabu (27/11/2024). Ketiga tim hukum tersebut, termasuk Ketua Tim Relawan MK-Bisa Dino Umahuk, Koordinator Tim Hukum Paslon 02 Abdullah […]

  • Komisi III Bakal Perjuangkan Perda dan Lokasi Kantor Dispersip

    Komisi III Bakal Perjuangkan Perda dan Lokasi Kantor Dispersip

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP). Komisi III DPRD bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Ternate menjadi penting untuk segera diselesaikan. Dari hasil rapat itu menjadi tanggung jawab Komisi III untuk Rekomendasi guna mendorong percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengolahan. karena hingga saat ini, perda tersebut belum disahkan. Akibatnya, dinas perpustakaan […]

expand_less