Home / Redaksi

Rabu, 22 Juni 2022 - 16:56 WIT

BNN Malut Musnahkan 5.500 Gram Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja



MAHABARI, TERNATE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara memusnahkan sejumlah barang temuan berupa narkoba jenis ganja sebesar 5.500 gram dari tahun 2017 hingga 2021.

Hal ini disampaikan Kepala BNN Malut Brigjen Pol Wisnu Handoko, Rabu (22/6/2022), dalam rangka memperingati hari Anti Narkotika Nasional tahun 2022, pemusnahan barang bukti narkoba yang diselengarakan secara terpusat di seluruh provinsi di Indonesia.

“Jadi pemusnahan barang bukti ini kita laksanakan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara,” jelas Wisnu.

Kata dia, barang bukti hasil temuan yang dimusnahkan ini sebanyak 5.500 gram ganja yang di temukan dari tahun 2017 sampai 2021 dengan rincian lima bungkus plastik warna coklat seberat bruto 100 gram ganja, satu kemasan sebesar 300 gram ganja, penemuan satu topwer bruto sebesar 600 gram ganja dan satu topwer sebesar 600 gram ganja di temukan pada 2018 melalui jasa pengiriman.

Baca Juga  Wali Kota Ternate Berharap Dengan MoU Bisa Akhiri Dialog BBM

Sementara di tahun 2021, ditemukan pengiriman berlakban warna coklat bruto 1.200 gram ganja dan satu paket berlakban warna coklat dan ditahun 2022 terdapat empat kasus dengan penangkapan tersangka yang saat ini di proses.

Baca Juga  Sultan Ternate Nilai Anggota DPD RI Dapil Malut Tidak Berbuat Apa- Apa

“Ada empat kasus ditahun 2022 dan terdapat dua tersangka. Dua kasus masih dalam tahap proses P21 dengan temuan barang bukti 40 gram ganja, kemudian yang kedua kita amankan sejak 28 mei 2022 dengan barang bukti 1 gram ganja,” Jelasnya

Selain penemuan narkotika jenis ganja, ada juga temuan non narkotika berupa obat-obatan, yakni 15 shacet komik, 627 tablet mextril pada tahun 2016, serta obat penggemuk badan yang diduga mengandung zat adiktif.

“Ini barang temuan jadi tidak ada tersangkanya melalui jasa pengeriman kemudian kita melakukan RBE Pembuntutan ternyata barang itu tidak diambil oleh pelaku,” ujar Kepala BNN Malut.

Baca Juga  Berikut 7 Nama Yang Diprediksi Menuju Kursi DPRD Dapil 1 Tobelo & Tobelo Utara

Hasil penemuan ini atas kerja sama dengan jasa pengiriman yang melaporkan bahwasanya paket yang diduga ganja itu tidak diambil, hingga dikumpulkan disini sejak tahun 2017 sampai sekarang.

Selain jasa pengiriman, bea cukai turut andil dalam kerja sama ini serta Kepolisian yang mengamankan 1 kg ganja, dari hasil ini ada beberapa tersangka yang berhasil diamankan, ada di kabupaten kepulauan Sula dan satunya lagi di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Ekonomi

Mulai Besok, Tarif Angkutan Umum di Kota Ternate Naik

Lokal

Ketua DPRD Sula Akui Belum Menyerap Aspirasi Masyarakat Secara Penuh

Redaksi

Sertifikat Tanah Milik Irsan Suharman dan Salma Pianaong Hilang

Nasional

DPP IMM Akan Kawal Agenda Demokrasi di Pemilu 2024 Melalui Rumah Kebangsaan

Ekonomi

Menteri Desa PDTT RI; Produk Lokal Bisa Tingkatkan Perekonomian Indonesia

Redaksi

Rakerwil PWPM Malut, Kolaborasi Gerakan Negarawan Berkemakmuran

Redaksi

Rahmat D. Bassai Resmi Pimpin IMM Cabang Sula Periode 2022-2023

Redaksi

Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar