Breaking News
light_mode
Beranda » Home » “Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

“Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 14 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Rustam Herman, selaku Kuasa Hukum Terbanding atau Penggugat (Muhdin M. Saleh) setelah dikomfirmasi, ia membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa “benar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, telah memberikan putusannya terkait upaya hukum banding dalam perkara Desa Loid yang diajukan oleh Bupati Halsel atau Tergugat,

Selaku pihak yang kalah dalam sengketa a quo pada tingkat pertama di PTUN.Ambon. dimana, berdasarkan Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, Majelis Hakim Banding menyatakan tidak menerima permohonan Banding dari Pembanding atau Tergugat (Bupati Halsel) dalam sengketa Pilkades Loid.” Tandas Rustam.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa 12/12/2023. iya mengatakan soal alasan-alasan penolakan atau tidak diterimanya Permohonan Banding dari Bupati Halsel oleh Majelis Hakim Banding, advokat muda ini menerangkan bahwa sejak awal, dia (Rustam Herman) sudah berkeyakinan bahwa upaya hukum Banding yang dilakukan oleh pihak Tergugat, Bupati Halmahera Selatan itu atas Putusan PTUN.Ambon yang mengabulkan seluruh gugatan mereka adalah sia-sia, dan tidak akan dapat merubah substansi dari hal pokok yang telah dinilai,

Serta diadili dalam pokok sengketa perkara a quo. Sebab, telah nyata-nyata terdapat suatu keadaan hukum yang menunjukkan bahwa tenggang waktu pengajuan upaya Banding dalam perkara tersebut telah melampaui 14 Hari Kalender sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 1 angka 12 junctis Pasal 4 PERMA No. 7 Tahun 2022, Junctis Pasal 1 angka 21 Meputusan Ketua Mahkamah Agung No. 363/KMA/SK/XII/2022, Tanggal 20 Desember 2022.

“Kami suda berkeyakinan sejak awal, setelah menghitung tenggang waktu upaya banding dalam perkara ini, dimana pihak Bupati/Tergugat menyatakan banding atas putusan PTUN.Ambon setelah hari ke 19 sejak putusan tersebut di ucapkan, sehingga menurut kami, upaya banding Bupati Halsel tersebut hanya akan sia-sia, sebab tidak terpenuhi secara formil, atau dengan kata lain telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

jika pihak mereka mencermati ketentuan hukum terkait secara komprehensif maka pastinya mereka sejak awal suda tidak mengajukan upaya banding.” (Tegas Rustam)

Ia menambahkan,. Pada saat itu dari pihak pembanding dalam hal ini Pemda mereka keliru dalam menghitung 14 hari dengan waktu ingkrah.

Hitungan mereka itu 14 hari kerja pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkama Agung nomor 7 tahun 2022 yang dimaksud hari itu adalah hari kelender, Pungkasnya.

Ditanya Terkait upaya Kasasi yang akan ditempuh lagi oleh pihak Pemda dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa,.

Jika didekati dari aspek formil, maka suda tidak ada lagi ruang bagi pihak Pemda untuk melakulan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, tersebut.

Karena pokok sengketa dalam perkara ini termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan Kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Sehingga Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili. Hal ini telah dipertegas melalui SEMA 02 Tahun 2019.”

“Kami berharap pihak Pemda dapat menerima dan menyikapi kedua putusan dalam sengketa perkara ini dengan objektif dan bijaksana, termasuk dalam hal mengeksekusi kedua putusan ini nanti sebab tidak ada ruang hukum lagi bagi mereka untuk melakukan upaya Kasasi.” Ujar Rustam

 

 

 

Peliput: Faisal

Editor: Jumar

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Pagi, Sekda Ternate: Kedisplinan Dimulai Dari Sekretariat dan Menular ke Pemerintahan

    Apel Pagi, Sekda Ternate: Kedisplinan Dimulai Dari Sekretariat dan Menular ke Pemerintahan

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pada apel pagi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, pada Senin, 24 Februari 2025, ia menggarisbawahi betapa krusialnya penerapan disiplin di seluruh jajaran pemerintahan. Rizal menyatakan bahwa, disiplin adalah fondasi untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. “Semangat kedisiplinan ini harus mengalir dari sekretariat ke seluruh Pemerintah Kota […]

  • Gaji Tertunggak Empat Bulan, Honorer Dinas Pariwisata Ternate Menjerit

    Gaji Tertunggak Empat Bulan, Honorer Dinas Pariwisata Ternate Menjerit

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Suasana kerja di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Ternate beberapa pekan terakhir diwarnai rasa gelisah. Para pegawai honorer yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di instansi tersebut mengaku belum menerima gaji mereka selama empat bulan terakhir, terhitung sejak Juni hingga September 2025. Keterlambatan pembayaran ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi telah berdampak langsung […]

  • Galian C Bebas Operasi Tanpa Kantongi Izin di Galela Halut

    Galian C Bebas Operasi Tanpa Kantongi Izin di Galela Halut

    • calendar_month Sab, 7 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Camat Galela Hentikan Operasi Galian C PT Sinar Putra Pratama  TOBELO-Mahabari.Com, Pemerintah Kecamatan Galela menghentikan aktivitas penambangan Galian C berupa Pasir Batu (Sirtu)  di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Pasalnya penghentian aktivitas penambangan Galian C itu, karena disenyalir Perusahan PT Sinar Putra Pratama milik Tiau, diduga tidak mengantongi izin Galian C. Diduga […]

  • Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Semester di UT Ternate

    Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Semester di UT Ternate

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Universitas Terbuka (UT) Ternate telah menetapkan Ujian Akhir Semester (UAS) masa registrasi 2021/22.2 (2022.1), hal ini disampaikan Direktur UT Ternate Drs. Effendi M.,M.Hum melalui rilisnya Selasa, (19/04/2022). Menurut Effendi, berdasarkan surat Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan nomor B/383/UN31.WR3/PK.04.11/2022, bahwa ujian di UT diselenggarakan melalui tiga modus layanan yaitu Take Home Exam […]

  • DPO Tersangka Kasus Korupsi BMHP 2021 Serahkan Diri ke Kejati

    DPO Tersangka Kasus Korupsi BMHP 2021 Serahkan Diri ke Kejati

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Tersangka dugaan kasus korupsi. Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko alias LL. Menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara, Senin. (26/1/2026). LL sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026, […]

  • Duit Konsumsi Sekda Tidore Rp 1,3 Miliar, Ismail: Untuk 3 Item

    Duit Konsumsi Sekda Tidore Rp 1,3 Miliar, Ismail: Untuk 3 Item

    • calendar_month Rab, 2 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Ditengah Efisiensi Anggaran. Sekretaris Daerah kota Tidore Kepulauan. Mengelontorkan anggaran daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Blanja Daerah (APBD) hanya untuk konsumsi sebesar Rp 1.362.950.000. Berdasarkan Data yang diperoleh, besaran anggaran tersebut terbagi dalam dua paket yang diajukan secara bersama pada Januari 2025 lalu, dengan Paket Kode 54314705 berupa belanja makanan dan minuman jamuan […]

expand_less