Breaking News
light_mode
Beranda » Home » “Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

“Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 14 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Rustam Herman, selaku Kuasa Hukum Terbanding atau Penggugat (Muhdin M. Saleh) setelah dikomfirmasi, ia membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa “benar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, telah memberikan putusannya terkait upaya hukum banding dalam perkara Desa Loid yang diajukan oleh Bupati Halsel atau Tergugat,

Selaku pihak yang kalah dalam sengketa a quo pada tingkat pertama di PTUN.Ambon. dimana, berdasarkan Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, Majelis Hakim Banding menyatakan tidak menerima permohonan Banding dari Pembanding atau Tergugat (Bupati Halsel) dalam sengketa Pilkades Loid.” Tandas Rustam.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa 12/12/2023. iya mengatakan soal alasan-alasan penolakan atau tidak diterimanya Permohonan Banding dari Bupati Halsel oleh Majelis Hakim Banding, advokat muda ini menerangkan bahwa sejak awal, dia (Rustam Herman) sudah berkeyakinan bahwa upaya hukum Banding yang dilakukan oleh pihak Tergugat, Bupati Halmahera Selatan itu atas Putusan PTUN.Ambon yang mengabulkan seluruh gugatan mereka adalah sia-sia, dan tidak akan dapat merubah substansi dari hal pokok yang telah dinilai,

Serta diadili dalam pokok sengketa perkara a quo. Sebab, telah nyata-nyata terdapat suatu keadaan hukum yang menunjukkan bahwa tenggang waktu pengajuan upaya Banding dalam perkara tersebut telah melampaui 14 Hari Kalender sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 1 angka 12 junctis Pasal 4 PERMA No. 7 Tahun 2022, Junctis Pasal 1 angka 21 Meputusan Ketua Mahkamah Agung No. 363/KMA/SK/XII/2022, Tanggal 20 Desember 2022.

“Kami suda berkeyakinan sejak awal, setelah menghitung tenggang waktu upaya banding dalam perkara ini, dimana pihak Bupati/Tergugat menyatakan banding atas putusan PTUN.Ambon setelah hari ke 19 sejak putusan tersebut di ucapkan, sehingga menurut kami, upaya banding Bupati Halsel tersebut hanya akan sia-sia, sebab tidak terpenuhi secara formil, atau dengan kata lain telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

jika pihak mereka mencermati ketentuan hukum terkait secara komprehensif maka pastinya mereka sejak awal suda tidak mengajukan upaya banding.” (Tegas Rustam)

Ia menambahkan,. Pada saat itu dari pihak pembanding dalam hal ini Pemda mereka keliru dalam menghitung 14 hari dengan waktu ingkrah.

Hitungan mereka itu 14 hari kerja pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkama Agung nomor 7 tahun 2022 yang dimaksud hari itu adalah hari kelender, Pungkasnya.

Ditanya Terkait upaya Kasasi yang akan ditempuh lagi oleh pihak Pemda dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa,.

Jika didekati dari aspek formil, maka suda tidak ada lagi ruang bagi pihak Pemda untuk melakulan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, tersebut.

Karena pokok sengketa dalam perkara ini termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan Kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Sehingga Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili. Hal ini telah dipertegas melalui SEMA 02 Tahun 2019.”

“Kami berharap pihak Pemda dapat menerima dan menyikapi kedua putusan dalam sengketa perkara ini dengan objektif dan bijaksana, termasuk dalam hal mengeksekusi kedua putusan ini nanti sebab tidak ada ruang hukum lagi bagi mereka untuk melakukan upaya Kasasi.” Ujar Rustam

 

 

 

Peliput: Faisal

Editor: Jumar

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Amasing Kota Minta Diskoperindag Cabut Izin Pangkalan Bermasalah

    Warga Amasing Kota Minta Diskoperindag Cabut Izin Pangkalan Bermasalah

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Warga RT 04, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara keluhkan Pelayanan sejumlah Pangkalan minyak Tanah yang diduga ada tebang pilih dalam proses penyaluran. Akibat sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dari pangkalan setempat. Dari kejadian itu warga mengaku sudah tiga kali mendatangi pangkalan, […]

  • Aksi Protes Warnai Pemutaran Film Dokumenter: Yang Mengalir di Kawasi

    Aksi Protes Warnai Pemutaran Film Dokumenter: Yang Mengalir di Kawasi

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pemutaran film dokumenter, “Yang Mengalir di Kawasi” yang digelar TV Tempo di bioskop XXI Ternate. Senin (14/07/2025). Mendapat aksi protes dari sejumlah warga lingkar tambang. Mereka menolak lokasi diskusi di luar area terdampak tambang dan menuntut agar kegiatan dilakukan langsung di kawasan tambang, yang merasakan dampak pengelolaan lingkungan oleh PT Harita Group. […]

  • Puluhan Ribu Masa Aksi Bela Palestina Padati Kota Ternate

    Puluhan Ribu Masa Aksi Bela Palestina Padati Kota Ternate

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, mahabari.com. Puluhan ribu masyarakat Kota Ternate Maluku Utara Minggu (03/12) menggelar aksi bela Palestina. Massa aksi yang tergabung dalam 312 aliansi masyarakat Maluku Utara, Untuk  mendukung pembebasan Palestina dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di jalur Gaza. Pantauan awak medi mahabari.com di sepanjang ruas jalan Muhajirin, ribuan massa aksi mulai memadati kawasan Landmark sejak […]

  • DPW Tani Merdeka Indonesia Malut Siap Dilantik, Begini Programnya

    DPW Tani Merdeka Indonesia Malut Siap Dilantik, Begini Programnya

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ratusan anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia dari sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara dijadwalkan menghadiri agenda pengukuhan dan pelantikan yang akan berlangsung pada Sabtu (22/11/2025). Kehadiran organisasi ini di daerah menjadi bagian dari program nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memperkuat stabilitas pangan serta memperluas pembinaan sektor-sektor produktif di […]

  • Ketua Komisi II DPRD Ingatkan Transparansi Penentuan Dirut Perumda Ake Gaale

    Ketua Komisi II DPRD Ingatkan Transparansi Penentuan Dirut Perumda Ake Gaale

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, menyoroti tahapan seleksi Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate yang kini telah memasuki tahap akhir dan akan ditentukan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Ternate. Sehubungan dengan itu, Fahrizal meminta agar Pemerintah Kota Ternate tetap berkomitmen menjaga prinsip […]

  • Capaian PAD Disparbud Halsel Triwulan I 2025 Lampaui Target

    Capaian PAD Disparbud Halsel Triwulan I 2025 Lampaui Target

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor retribusi yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pada triwulan I tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Kepala Disparbud Halsel, Ali Hasan mengatakan, capaian ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “PAD semester pertama tahun ini sudah melebihi target. Data terakhir […]

expand_less