Breaking News
light_mode
Beranda » Home » “Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

“Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 14 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Rustam Herman, selaku Kuasa Hukum Terbanding atau Penggugat (Muhdin M. Saleh) setelah dikomfirmasi, ia membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa “benar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, telah memberikan putusannya terkait upaya hukum banding dalam perkara Desa Loid yang diajukan oleh Bupati Halsel atau Tergugat,

Selaku pihak yang kalah dalam sengketa a quo pada tingkat pertama di PTUN.Ambon. dimana, berdasarkan Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, Majelis Hakim Banding menyatakan tidak menerima permohonan Banding dari Pembanding atau Tergugat (Bupati Halsel) dalam sengketa Pilkades Loid.” Tandas Rustam.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa 12/12/2023. iya mengatakan soal alasan-alasan penolakan atau tidak diterimanya Permohonan Banding dari Bupati Halsel oleh Majelis Hakim Banding, advokat muda ini menerangkan bahwa sejak awal, dia (Rustam Herman) sudah berkeyakinan bahwa upaya hukum Banding yang dilakukan oleh pihak Tergugat, Bupati Halmahera Selatan itu atas Putusan PTUN.Ambon yang mengabulkan seluruh gugatan mereka adalah sia-sia, dan tidak akan dapat merubah substansi dari hal pokok yang telah dinilai,

Serta diadili dalam pokok sengketa perkara a quo. Sebab, telah nyata-nyata terdapat suatu keadaan hukum yang menunjukkan bahwa tenggang waktu pengajuan upaya Banding dalam perkara tersebut telah melampaui 14 Hari Kalender sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 1 angka 12 junctis Pasal 4 PERMA No. 7 Tahun 2022, Junctis Pasal 1 angka 21 Meputusan Ketua Mahkamah Agung No. 363/KMA/SK/XII/2022, Tanggal 20 Desember 2022.

“Kami suda berkeyakinan sejak awal, setelah menghitung tenggang waktu upaya banding dalam perkara ini, dimana pihak Bupati/Tergugat menyatakan banding atas putusan PTUN.Ambon setelah hari ke 19 sejak putusan tersebut di ucapkan, sehingga menurut kami, upaya banding Bupati Halsel tersebut hanya akan sia-sia, sebab tidak terpenuhi secara formil, atau dengan kata lain telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

jika pihak mereka mencermati ketentuan hukum terkait secara komprehensif maka pastinya mereka sejak awal suda tidak mengajukan upaya banding.” (Tegas Rustam)

Ia menambahkan,. Pada saat itu dari pihak pembanding dalam hal ini Pemda mereka keliru dalam menghitung 14 hari dengan waktu ingkrah.

Hitungan mereka itu 14 hari kerja pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkama Agung nomor 7 tahun 2022 yang dimaksud hari itu adalah hari kelender, Pungkasnya.

Ditanya Terkait upaya Kasasi yang akan ditempuh lagi oleh pihak Pemda dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa,.

Jika didekati dari aspek formil, maka suda tidak ada lagi ruang bagi pihak Pemda untuk melakulan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, tersebut.

Karena pokok sengketa dalam perkara ini termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan Kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Sehingga Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili. Hal ini telah dipertegas melalui SEMA 02 Tahun 2019.”

“Kami berharap pihak Pemda dapat menerima dan menyikapi kedua putusan dalam sengketa perkara ini dengan objektif dan bijaksana, termasuk dalam hal mengeksekusi kedua putusan ini nanti sebab tidak ada ruang hukum lagi bagi mereka untuk melakukan upaya Kasasi.” Ujar Rustam

 

 

 

Peliput: Faisal

Editor: Jumar

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teras Baca UMMI Kelurahan Sasa Masuk Tiga Besar Nasional, Tim Penilai Lakukan Visitasi di Ternate

    Teras Baca UMMI Kelurahan Sasa Masuk Tiga Besar Nasional, Tim Penilai Lakukan Visitasi di Ternate

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Perpustakaan Teras Baca UMMI Kelurahan Sasa, Kota Ternate, terus menorehkan prestasi membanggakan di dunia literasi. Setelah meraih juara 1 tingkat Kota Ternate, kini perpustakaan yang dikelola masyarakat tersebut berhasil masuk tiga besar Apresiasi Perpustakaan Kelurahan/Desa tingkat nasional tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Prestasi itu dikukuhkan dengan […]

  • Pemkot Ternate Dorong Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Srikandi Tata Naskah Dinas

    Pemkot Ternate Dorong Optimalisasi Penggunaan Aplikasi Srikandi Tata Naskah Dinas

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pemerintah Kota Ternate, terus mendorong percepatan implementasi aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat se-kota Ternate. Aplikasi ini menjadi bagian penting dari upaya digitalisasi tata kelola persuratan pemerintahan dan peningkatan indeks, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate, […]

  • Ini Kronologi Dugaan Kasus KDRT Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Ternate

    Ini Kronologi Dugaan Kasus KDRT Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Ternate

    • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate RL kepada korban yang merupakan istrinya IL. Usai menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, korban IL kemudian menceritakan kronologis kejadian kepada media ini saat diwawancarai. Menurutnya, BK hanya minta kronologis […]

  • Asgar Hi. Muin Dapat Dukungan Tokoh Untuk Bertarung Pada Pilkades Toniku Halbar

    Asgar Hi. Muin Dapat Dukungan Tokoh Untuk Bertarung Pada Pilkades Toniku Halbar

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, JAILOLO- Untuk mewujudkan Pemerintah Desa yang akuntabel, transparan dan profesional, merupakan misi dari Asgar Hi. Muin salah satu pemuda yang menyatakan sikap akan maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Asgar Hi. Muin kepada media Mahabari.com mengatakan, kalau dirinya siap untuk maju pada Pilkades serentak […]

  • Peternakan Babi Jadi Isu Strategi, Petani Holtikultura Bakal Terabaikan

    Peternakan Babi Jadi Isu Strategi, Petani Holtikultura Bakal Terabaikan

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Rencana yang diusulkan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, terkait peternakan babi di wilayah tersebut merupakan isu yang cukup sensitif. Saat di wawancara melalui pesan singkat pada Senin (20/01/2025). Akademisi Bidang Agribisnis Fakultas Pertanian dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr. Munawir Muhammad, SP. M. Agr mengatakan bahwa, […]

  • 46 Calon Mahasiswa Pascasarjana UT Ternate Ikuti Seleksi

    46 Calon Mahasiswa Pascasarjana UT Ternate Ikuti Seleksi

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Sebanyak 46 calon mahasiswa baru Program Pascasarjana Universitas Terbuka (UT) Ternate mengikuti ujian seleksi masuk yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Ternate, Sabtu (6/6/2026). Seleksi tersebut merupakan salah satu tahapan yang wajib diikuti oleh calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang magister di Universitas Terbuka. Pelaksanaan ujian berlangsung tertib dengan pengawasan […]

expand_less