Home / Home

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:49 WIT

“Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado



TERNATE MAHABARI.com -Rustam Herman, selaku Kuasa Hukum Terbanding atau Penggugat (Muhdin M. Saleh) setelah dikomfirmasi, ia membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa “benar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, telah memberikan putusannya terkait upaya hukum banding dalam perkara Desa Loid yang diajukan oleh Bupati Halsel atau Tergugat,

Selaku pihak yang kalah dalam sengketa a quo pada tingkat pertama di PTUN.Ambon. dimana, berdasarkan Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, Majelis Hakim Banding menyatakan tidak menerima permohonan Banding dari Pembanding atau Tergugat (Bupati Halsel) dalam sengketa Pilkades Loid.” Tandas Rustam.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa 12/12/2023. iya mengatakan soal alasan-alasan penolakan atau tidak diterimanya Permohonan Banding dari Bupati Halsel oleh Majelis Hakim Banding, advokat muda ini menerangkan bahwa sejak awal, dia (Rustam Herman) sudah berkeyakinan bahwa upaya hukum Banding yang dilakukan oleh pihak Tergugat, Bupati Halmahera Selatan itu atas Putusan PTUN.Ambon yang mengabulkan seluruh gugatan mereka adalah sia-sia, dan tidak akan dapat merubah substansi dari hal pokok yang telah dinilai,

Baca Juga  Selama Menjabat AGK Lupa Bangun Wilayah Halut

Serta diadili dalam pokok sengketa perkara a quo. Sebab, telah nyata-nyata terdapat suatu keadaan hukum yang menunjukkan bahwa tenggang waktu pengajuan upaya Banding dalam perkara tersebut telah melampaui 14 Hari Kalender sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 1 angka 12 junctis Pasal 4 PERMA No. 7 Tahun 2022, Junctis Pasal 1 angka 21 Meputusan Ketua Mahkamah Agung No. 363/KMA/SK/XII/2022, Tanggal 20 Desember 2022.

“Kami suda berkeyakinan sejak awal, setelah menghitung tenggang waktu upaya banding dalam perkara ini, dimana pihak Bupati/Tergugat menyatakan banding atas putusan PTUN.Ambon setelah hari ke 19 sejak putusan tersebut di ucapkan, sehingga menurut kami, upaya banding Bupati Halsel tersebut hanya akan sia-sia, sebab tidak terpenuhi secara formil, atau dengan kata lain telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Mengenang Dua Tokoh Togale Masuk 100 Tokoh Muhammadiyah Menginspirasi

jika pihak mereka mencermati ketentuan hukum terkait secara komprehensif maka pastinya mereka sejak awal suda tidak mengajukan upaya banding.” (Tegas Rustam)

Ia menambahkan,. Pada saat itu dari pihak pembanding dalam hal ini Pemda mereka keliru dalam menghitung 14 hari dengan waktu ingkrah.

Hitungan mereka itu 14 hari kerja pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkama Agung nomor 7 tahun 2022 yang dimaksud hari itu adalah hari kelender, Pungkasnya.

Ditanya Terkait upaya Kasasi yang akan ditempuh lagi oleh pihak Pemda dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa,.

Jika didekati dari aspek formil, maka suda tidak ada lagi ruang bagi pihak Pemda untuk melakulan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, tersebut.

Baca Juga  Penguatan Menejemen Sistem Logistik Dalam Mendorong Daya Saing Produk Dan Pengelolaan Perikanan Kakap, Kerapu Berkelanjutan 

Karena pokok sengketa dalam perkara ini termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan Kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Sehingga Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili. Hal ini telah dipertegas melalui SEMA 02 Tahun 2019.”

“Kami berharap pihak Pemda dapat menerima dan menyikapi kedua putusan dalam sengketa perkara ini dengan objektif dan bijaksana, termasuk dalam hal mengeksekusi kedua putusan ini nanti sebab tidak ada ruang hukum lagi bagi mereka untuk melakukan upaya Kasasi.” Ujar Rustam

 

 

 

Peliput: Faisal

Editor: Jumar


Baca Juga

Hedline

Retribusi Parkir Bakal Naik, DPRD Kota Ternate Minta Dishub Maksimalkan Pengawasan

Home

Pemkot Ternate Sampaikan KUA-PPAS APBD Tahun 2024

Advetorial

Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

Home

Gempa 6,6 Magnitudo Guncang Halbar

Home

Florensia Baruka Resmi Di Lantik Jadi Anggota DPRD Kota Ternate Pertama Dari Batang Dua

Home

Polda Malut Kembali Berhasil Amankan Pelaku Kasus Judi, Miras dan BBM

Headline

Bawaslu Dinilai Masuk Angin Lambat Respon Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Home

Seorang Siswa SMA Negeri 2 Ternate Dianiaya Oknum Polisi “DP3A Lambat”