Breaking News
light_mode
Beranda » Home » “Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

“Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 14 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Rustam Herman, selaku Kuasa Hukum Terbanding atau Penggugat (Muhdin M. Saleh) setelah dikomfirmasi, ia membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa “benar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, telah memberikan putusannya terkait upaya hukum banding dalam perkara Desa Loid yang diajukan oleh Bupati Halsel atau Tergugat,

Selaku pihak yang kalah dalam sengketa a quo pada tingkat pertama di PTUN.Ambon. dimana, berdasarkan Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, Majelis Hakim Banding menyatakan tidak menerima permohonan Banding dari Pembanding atau Tergugat (Bupati Halsel) dalam sengketa Pilkades Loid.” Tandas Rustam.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa 12/12/2023. iya mengatakan soal alasan-alasan penolakan atau tidak diterimanya Permohonan Banding dari Bupati Halsel oleh Majelis Hakim Banding, advokat muda ini menerangkan bahwa sejak awal, dia (Rustam Herman) sudah berkeyakinan bahwa upaya hukum Banding yang dilakukan oleh pihak Tergugat, Bupati Halmahera Selatan itu atas Putusan PTUN.Ambon yang mengabulkan seluruh gugatan mereka adalah sia-sia, dan tidak akan dapat merubah substansi dari hal pokok yang telah dinilai,

Serta diadili dalam pokok sengketa perkara a quo. Sebab, telah nyata-nyata terdapat suatu keadaan hukum yang menunjukkan bahwa tenggang waktu pengajuan upaya Banding dalam perkara tersebut telah melampaui 14 Hari Kalender sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 1 angka 12 junctis Pasal 4 PERMA No. 7 Tahun 2022, Junctis Pasal 1 angka 21 Meputusan Ketua Mahkamah Agung No. 363/KMA/SK/XII/2022, Tanggal 20 Desember 2022.

“Kami suda berkeyakinan sejak awal, setelah menghitung tenggang waktu upaya banding dalam perkara ini, dimana pihak Bupati/Tergugat menyatakan banding atas putusan PTUN.Ambon setelah hari ke 19 sejak putusan tersebut di ucapkan, sehingga menurut kami, upaya banding Bupati Halsel tersebut hanya akan sia-sia, sebab tidak terpenuhi secara formil, atau dengan kata lain telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

jika pihak mereka mencermati ketentuan hukum terkait secara komprehensif maka pastinya mereka sejak awal suda tidak mengajukan upaya banding.” (Tegas Rustam)

Ia menambahkan,. Pada saat itu dari pihak pembanding dalam hal ini Pemda mereka keliru dalam menghitung 14 hari dengan waktu ingkrah.

Hitungan mereka itu 14 hari kerja pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkama Agung nomor 7 tahun 2022 yang dimaksud hari itu adalah hari kelender, Pungkasnya.

Ditanya Terkait upaya Kasasi yang akan ditempuh lagi oleh pihak Pemda dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa,.

Jika didekati dari aspek formil, maka suda tidak ada lagi ruang bagi pihak Pemda untuk melakulan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, tersebut.

Karena pokok sengketa dalam perkara ini termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan Kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Sehingga Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili. Hal ini telah dipertegas melalui SEMA 02 Tahun 2019.”

“Kami berharap pihak Pemda dapat menerima dan menyikapi kedua putusan dalam sengketa perkara ini dengan objektif dan bijaksana, termasuk dalam hal mengeksekusi kedua putusan ini nanti sebab tidak ada ruang hukum lagi bagi mereka untuk melakukan upaya Kasasi.” Ujar Rustam

 

 

 

Peliput: Faisal

Editor: Jumar

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Walikota Ubar Janji, Netizen: Tak Mau Dibohongi Dua Kali

    Calon Walikota Ubar Janji, Netizen: Tak Mau Dibohongi Dua Kali

    • calendar_month Kam, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Ide Sniper calon walikota Ternate M. Tauhid Soleman Menuai kritik pedas di kolom komentar akun tiktok milik Satus Ternate, yang dikutip awak media Kamis (31/10/2024) Dalam Tulisan Status milik akun tiktok Status Ternate, bahwa Ide Sniper Bikin Rakyat Ternate Tak Sulit Bila Sakit. Sebagai Walikota (Aktif) saat itu, M. Tauhid Soleman sudah […]

  • Kuliah Umum UMMU: Merawat Bumi dan Perdamaian Lewat Kolaborasi Lintas Iman

    Kuliah Umum UMMU: Merawat Bumi dan Perdamaian Lewat Kolaborasi Lintas Iman

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Eco Bhinneka Muhammadiyah Maluku Utara menggelar kuliah umum bertajuk “Merawat Bumi, Merajut Perdamaian: Peran Kampus dan Komunitas Lintas Iman di Maluku Utara dalam Membangun Kerukunan dan Ekologi Berkelanjutan” pada Jumat (29/8/2025), bertempat di Aula Rektorat Lantai 3 Kampus UMMU, Ternate. Kegiatan ini diinisiasi sebagai respons atas tantangan bangsa dalam menjaga kerukunan antar […]

  • UU ITE Menjadi  Peran Penting Dalam Mengawal Pesta Demokrasi

    UU ITE Menjadi Peran Penting Dalam Mengawal Pesta Demokrasi

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE-Mahabari.Com, Menjelang tahun politik 2024, peran penting Undang – Undang Informasi Teknologi dan Komunikasi (ITE), untuk mengawal pesta demokrasi. Dewan pengurus Daerah Khusus Perempuan Politik Indonesia KPPI Maluku Utara, gelar kesiapan mengawal politik pada Pemilu serentak 2024. Kesiapan itu, untuk menciptakan politik sehat, dan bijak dalam bermedia sosial. Ketua DPD KPPI Malut Marlita Puasa Rabu […]

  • Teras Baca UMMI Kelurahan Sasa Masuk Tiga Besar Nasional, Tim Penilai Lakukan Visitasi di Ternate

    Teras Baca UMMI Kelurahan Sasa Masuk Tiga Besar Nasional, Tim Penilai Lakukan Visitasi di Ternate

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Perpustakaan Teras Baca UMMI Kelurahan Sasa, Kota Ternate, terus menorehkan prestasi membanggakan di dunia literasi. Setelah meraih juara 1 tingkat Kota Ternate, kini perpustakaan yang dikelola masyarakat tersebut berhasil masuk tiga besar Apresiasi Perpustakaan Kelurahan/Desa tingkat nasional tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Prestasi itu dikukuhkan dengan […]

  • Kampanye Perdana Sahril-Makmur Siloloa Gam, Mubin Singgung Kinerja Pemkot

    Kampanye Perdana Sahril-Makmur Siloloa Gam, Mubin Singgung Kinerja Pemkot

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Syahril Abdurradjak-Makmur Gamgulu, melaksanakan kampanye perdana mereka melalui acara Siloloa Gam yang dipusatkan di lingkungan Sabia, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, pada Rabu (25/9/2024). Masyarakat Kelurahan Sangaji penuh antusias menyambut kegiatan Siloloa Gam yang diadakan oleh pasangan Syahril-Makmur. Ratusan warga menantikan kedatangan pasangan […]

  • Seorang Nelayan Hilang, Empat Hari Pencairan Korban Belum Ditemukan

    Seorang Nelayan Hilang, Empat Hari Pencairan Korban Belum Ditemukan

    • calendar_month Kam, 19 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Seorang Pria Warga Desa Gayap, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan Dinyatakan Hilang pada Sabtu Tgl 14 Desember 2024 saat melaut di Perairan Kayoa Halmahera Selatan. Korban merupakan seorang Pria Paruh baya berumur 70 Tahun atas nama Bader Ence diketahui pergi memancing pada Sabtu Tgl 14 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIT […]

expand_less