Breaking News
light_mode
Beranda » Home » “Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

“Sengketa Pilkades Loid” Bupati Halmahera Selatan Kalah Di PT.TUN Manado

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 14 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Rustam Herman, selaku Kuasa Hukum Terbanding atau Penggugat (Muhdin M. Saleh) setelah dikomfirmasi, ia membenarkan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa “benar, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, telah memberikan putusannya terkait upaya hukum banding dalam perkara Desa Loid yang diajukan oleh Bupati Halsel atau Tergugat,

Selaku pihak yang kalah dalam sengketa a quo pada tingkat pertama di PTUN.Ambon. dimana, berdasarkan Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, Majelis Hakim Banding menyatakan tidak menerima permohonan Banding dari Pembanding atau Tergugat (Bupati Halsel) dalam sengketa Pilkades Loid.” Tandas Rustam.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa 12/12/2023. iya mengatakan soal alasan-alasan penolakan atau tidak diterimanya Permohonan Banding dari Bupati Halsel oleh Majelis Hakim Banding, advokat muda ini menerangkan bahwa sejak awal, dia (Rustam Herman) sudah berkeyakinan bahwa upaya hukum Banding yang dilakukan oleh pihak Tergugat, Bupati Halmahera Selatan itu atas Putusan PTUN.Ambon yang mengabulkan seluruh gugatan mereka adalah sia-sia, dan tidak akan dapat merubah substansi dari hal pokok yang telah dinilai,

Serta diadili dalam pokok sengketa perkara a quo. Sebab, telah nyata-nyata terdapat suatu keadaan hukum yang menunjukkan bahwa tenggang waktu pengajuan upaya Banding dalam perkara tersebut telah melampaui 14 Hari Kalender sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 1 angka 12 junctis Pasal 4 PERMA No. 7 Tahun 2022, Junctis Pasal 1 angka 21 Meputusan Ketua Mahkamah Agung No. 363/KMA/SK/XII/2022, Tanggal 20 Desember 2022.

“Kami suda berkeyakinan sejak awal, setelah menghitung tenggang waktu upaya banding dalam perkara ini, dimana pihak Bupati/Tergugat menyatakan banding atas putusan PTUN.Ambon setelah hari ke 19 sejak putusan tersebut di ucapkan, sehingga menurut kami, upaya banding Bupati Halsel tersebut hanya akan sia-sia, sebab tidak terpenuhi secara formil, atau dengan kata lain telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

jika pihak mereka mencermati ketentuan hukum terkait secara komprehensif maka pastinya mereka sejak awal suda tidak mengajukan upaya banding.” (Tegas Rustam)

Ia menambahkan,. Pada saat itu dari pihak pembanding dalam hal ini Pemda mereka keliru dalam menghitung 14 hari dengan waktu ingkrah.

Hitungan mereka itu 14 hari kerja pada hal berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkama Agung nomor 7 tahun 2022 yang dimaksud hari itu adalah hari kelender, Pungkasnya.

Ditanya Terkait upaya Kasasi yang akan ditempuh lagi oleh pihak Pemda dalam perkara ini, ia menegaskan bahwa,.

Jika didekati dari aspek formil, maka suda tidak ada lagi ruang bagi pihak Pemda untuk melakulan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan nomor : 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023, tersebut.

Karena pokok sengketa dalam perkara ini termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan Kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Sehingga Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diadili. Hal ini telah dipertegas melalui SEMA 02 Tahun 2019.”

“Kami berharap pihak Pemda dapat menerima dan menyikapi kedua putusan dalam sengketa perkara ini dengan objektif dan bijaksana, termasuk dalam hal mengeksekusi kedua putusan ini nanti sebab tidak ada ruang hukum lagi bagi mereka untuk melakukan upaya Kasasi.” Ujar Rustam

 

 

 

Peliput: Faisal

Editor: Jumar

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis PMD Halut Dampingi Bacaleg Golkar Bagi Bantuan

    Kadis PMD Halut Dampingi Bacaleg Golkar Bagi Bantuan

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Netralitas ASN TOBELO -Mahabari.Com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Utara (Halut) Naftali Gita diduga turut kampanyekan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan IV Christina Lesnusa. Buktinya Naftali ikut mendampingi Bacaleg tersebut pembagian bantuan kepada Masyarakat Ngidiho Galela Barat. Bertempat di Kantor Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten […]

  • Wali Kota Tidore Buka Rakor Penanggulangan Bencana

    Wali Kota Tidore Buka Rakor Penanggulangan Bencana

    • calendar_month Rab, 8 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tidore Kepulauan, di Aula SMA Negeri 1 Kota Tidore, Rabu (8/6/2022). Wali Kota Tidore Ali Ibrahim mengatakan, berdasarkan perintah Presiden Republik Indonesia dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2022 yang berlangsung di Kota […]

  • Tiga Kandidat Bakal Berebut Ketua Askab di Konfrensi

    Tiga Kandidat Bakal Berebut Ketua Askab di Konfrensi

    • calendar_month Sel, 17 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Suhu pertarungan Menjelang Konfrensi Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Halmahera Utara (Halut) mulai panas. Itu setelah mencuat tiga nama Kandidat bakal merebut ketua Askab Halut pada Konfrensi mendatang. Pasalnya tiga nama yang bakal digadang – gadang bertarung, Abdul Rifai Sadoki, Nursulaiman Hamid, dan Muhammad Kacoa. Ketiga nama ini, bakal habis habisan merebut ketua Askab […]

  • Dispersip Ternate Raih Prestasi, Wali Kota Terima Dua Penghargaan Kearsipan dari ANRI

    Dispersip Ternate Raih Prestasi, Wali Kota Terima Dua Penghargaan Kearsipan dari ANRI

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Pemerintah Kota Ternate kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menerima dua penghargaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2024 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Atas keberhasilan Pemerintah Kota Ternate, dalam menyelenggarakan sistem kearsipan yang efektif, efisien, dan berbasis digital. Penyerahan penghargaan berlangsung di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, […]

  • Secara Terbuka LMND Akan Salurkan Ide Gagasan Untuk Cakada

    Secara Terbuka LMND Akan Salurkan Ide Gagasan Untuk Cakada

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – secara terang-terangan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara, membuka diri dan bekerja dalam merespon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sesuai apa yang di sampaikan Ketua Presidium Alumni LMND Maluku Utara, Zainal Ilyas, saat memberikan sambutan pada acara perayaan Diesnatalis LMND Ke-25, di Auditorium Cornel Palace Hotel Kota Ternate, Jumat (19/07/2024) […]

  • TNI Dan Pramuka Kekerjasama Bentuk Generasi Muda Berdedikasi

    TNI Dan Pramuka Kekerjasama Bentuk Generasi Muda Berdedikasi

    • calendar_month Sen, 18 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Komandan Kodim (Dandim) 151/Ternate Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono, S.H., dikukuhkan menjadi pengurus MABI SAKA dan pengurus SAKA SAR Kwarcab kota Ternate tahun 2023, bertempat di Aula Kantor Pencarian dan pertolongan Basarnas Kota Ternate, Senin (18/12/2023). Pengukuhan pengurus MABI SAKA dan pengurus SAKA SAR Kwarcab kota Ternate tahun 2023 dipimpin oleh ketua Kwarcab […]

expand_less