Home / Headline

Senin, 27 November 2023 - 13:23 WIT

HPMMK Desak Copot Kadis PUPR dan Evaluasi CV Ketapang


Foto Demo HPMMK

Foto Demo HPMMK


TERNATE MAHABARI.com -Himpunan Pelajar Mahasiswa Moti Kota (HPMMK), mendesak DPRD Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, untuk segera melakukan pencopotan jabatan Kadis PUPR Rus’an M. Nur Taib serta  mengevaluasi kinerja Kontraktor CV KETAPANG, terkait pengaspalan jalan di Kelurahan Kota yang diduga bermasalah.

Desakan ini disampaikan melalui aksi yang digelar HPMMK di kantor DPRD Kota Ternate, Senin (27/11/2023) pagi tadi.

Pantauan mahabari.com aksi yang dilakukan HPMMK di kantor DPRD Kota Ternate berlangsung pada pukul 09.27 WIT. Didalam aksi tersebut massa aksi telah membawakan sejumlah spanduk dan umbul-umbul yang dipajang  di halaman kantor DPRD Kota Ternate.

Didalam spanduk itu tertulis”DPRD mandul tidak ada fungsi pengawasan, copot Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, proyek asal-asalan jalan lingkar Moti untuk siapa, DPRD Kadis PUPR dan Pemkot kase rusak jalan di Moti.

Isnain, salah satu masa aksi dalam orasinya mengatakan, kehadiran dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa Kelurahan Moti Kota di kantor DPRD Kota Ternate, tak lain dan tak bukan untuk menyampaikan aspirasi  terkait problem pengaspalan jalan di Kelurahan Kota, Kecamatan Moti yang dikerjakan oleh CV KETAPANG.

Baca Juga  AGK Tidak Yakin Sofifi Jadi Mekar Ibu Kota Provinsi

“Proyek  jalan tersebut merupakan salah satu proyek Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas PUPR Kota Ternate. Namun didalam pekerjaan itu kami menilai bermasalah ungkapnya

Karena  lebar jalan harusnya dibuat 4 cm 10 senti dan panjangnya 550 meter,  namun fakta di lapangan lebar jalan di perkecil 3 cm 10 senti dan panjangnya 670 meter.”Ujar Isnain.

“Kami menilai Poyek pembangunan jalan lingkar di Kecamatan Moti, hanya mengajar target politik dan akhir masa jabatan Walikota Ternate M. Tauhid Soleman.”ungkap Isnain.

Kata Isnain, untuk proyek pengaspalan jalan tahap 1 yang dikerjakan CV FIKRAM PUTRA berapa waktu lalu dari sisi perencanaan diduga bermaslah, bahkan  pekerjaan pengaspalan jalan tahap II di Kelurahan Kota, yang dikerjakan CV KETAPANG ini juga mengalami hal yang sama.

“Olehnya itu, kami meminta agar pihak DPRD Kota Ternate segera melakukan pemangilan terhadap kontraktor CV KETAPANG dan Kadis PUPR untuk dilakukan evaluasi, dan hasil evaluasi itu harus disampaikan di media masa, hingga publik bisa mengetahuinnya.”Tegas Isnain.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Rahman mengatakan, proyek pekerjaan jalan keliling di Kecamatan Pulau Moti merupakan salah satu dari agenda pembangunan yang direncanakan oleh Pemkot Ternate tahun 2023.

Baca Juga  Polres Halut Gelar Natal Oikumene Wujudkan Pemilu Damai

Proses pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Kelurahan Kota yang saat ini sedang berlangsung menggunakan anggaran dari APBD sebesar Rp789.537.531,44, dikerjakan oleh CV. KETAPANG.

“Namun kami melihat proyek pembangunan jalan tersebut dapat dikatakan lahir secara prematur, karena ukuran badan jalan yang tidak sesuai dan berbeda dari proyek jalan sebelumnya.” Ucap Rahman.

Didalam aksi itu, Rahman menjelaskan,

awalnya proyek jalan di Kelurahan Moti Kota tahun 2022, dengan volume lebar jalan mencapai 4 meter 10 senti dan panjangnya mencapai 400 meter yang di kerjakan oleh CV. FIKRAM PUTRA.

“Kemudian dalam pembangunan pengaspalan jalan tahap II tahun 2023 kali ini, bentuk badan jalan sudah terlihat berbeda atau semakin kecil. Karena proyek jalan yang di kerjakan oleh CV. KETAPANG, lebar jalan 3 cm 10 senti dan panjang 670 meter. Hal ini menyebabkan bentuk badan jalan tahap II tidak sama dengan jalan tahap II.”Turut Rahman.

Rahman menyebutkan, dalam peraturan Kementerian PUPR No.5 Tahun 2023 tentang persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan pasal 5 ayat 1 menjelaskan, lebar badan jalan merupakan ukuran dari bagian ruang manfaat jalan yang terdiri atas A Jalur lalu lintas, B Bahu jalan, C Median dan D pemisah jalur.

Baca Juga  Seleksi Calon Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten Resmi Dibuka

“Artinya pengurangan badan jalan  3 meter 10 senti yang berada di Kecamatan Kelurahan Moti Kota,  jelas tidak mengacu pada peraturan yang berlaku.”Sebut Rahman.

Rahman menambahkan, proyek Pemkot Ternate yang dikawal lewat  Dinas PUPR  secara terang-terangan telah melakukan perubahan terhadap pembangunan jalan,  tanpa berlandaskan alasan yang rasional.

Selain itu, fungsi pengawasan yang seharusnya dimotori oleh pihak DPRD Kota Ternate,  dinilai gagal karena terkesan sengaja menutup mata terhadap proyek pembangunan jalan di Kelurahan Kota. Atas dasar itulah  kami dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Moti Kota (HPMMK) menuntut

“Mendesak kepada pihak  DPRD Kota Ternate untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR untuk segera di evaluasi. Hasil evaluasi harus di publikasikan khalayak masyarakat pada umumnya lewat Media, Copot Kepala Dinas PUPR Kota Ternate. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka masalah jalan lingkar Moti akan kami tindaklanjuti ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara untuk turun melakuakn audit”. Tegasnya


Baca Juga

Headline

Sejumlah Paket Pekerjaan Terancam Temuan

Headline

Satpol PP Komitmen Tegakan Perda Sasar Penjualan Lem Ehabond

Headline

32 Tahun Hari Air Dunia, BWS Malut Lakukan Kegiatan SDA Goes To School SD 36

Headline

Warga Gosoma Resah PDAM Cuek Tiga Bulan Air PAM Mati

Headline

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Headline

Gunakan Mobil Timbun BBM Bersubsidi, Seorang Pria di Ternate Diamankan Polisi

Headline

AGK Tidak Yakin Sofifi Jadi Mekar Ibu Kota Provinsi

Headline

Polisi Kewalahan Ungkap Penyebab Kebakaran 12 Unit Rumah di Bastiong