Breaking News
light_mode
Beranda » Home » ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 30 Okt 2023

JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Lintas Iman se Kota Ternate Bagikan Bibit Pohon di Kelurahan dan Rumah Ibadah

    Pemuda Lintas Iman se Kota Ternate Bagikan Bibit Pohon di Kelurahan dan Rumah Ibadah

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Setelah sukses menyelenggarakan serangkaian pelatihan, workshop, kemah keakraban lintas iman, aksi bersama tanam pohon dan membersihkan pantai, Eco Bhinneka Muhammadiyah Ternate kembali mengajak kolaborasi pemuda, pemudi, dan tokoh lintas agama dan kepercayaan untuk mewujudkan kota Ternate yang mencintai lingkungan dengan melakukan aksi pelestarian lingkungan. Melalui kampanye tanam dan asuh pohon, dengan pembagian […]

  • Diduga Curi Suara Di 7 TPS, Tim Hukum Amin Buat Laporan Ke Bawaslu Kota Ternate

    Diduga Curi Suara Di 7 TPS, Tim Hukum Amin Buat Laporan Ke Bawaslu Kota Ternate

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Foto TERNATE mahabari.com- Terkait dengan adanya perbedaan rekapitulasi yang ada di form c dengan data Sirekap pada Pasangan Caper no urut Dua Prabowo-Gibran di 7 TPS kota Ternate dan pulau Ternate pada pemilihan kemari itu berbeda dengan hasil yang ada di Sirekap. ungkap M. Bahtiar Husni ketua tim hukum Capres amin.   Bahtiar “Berdasarkan dengan […]

  • TKD Pastikan Prabowo Gibran Raup Suara  70 Persen di Malut

    TKD Pastikan Prabowo Gibran Raup Suara 70 Persen di Malut

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Syahril 30 Ribu Relawan Siap Hadiri Kampanye Prabowo Gibran TERNATE MAHABARI.com -Rapat pimpinan partai koalisi Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Optimis pastikan Paslon Prabowo Gibran raup suara 70 Persen di Maluku Utara. Hal itu, Disampaikan melalui rapat Koalisi Pemenangan. Bertempat Kantor TKD Prabowo-Gibran, […]

  • Realisasi Program DKP Halsel Tahun 2025 Capai 100 Persen

    Realisasi Program DKP Halsel Tahun 2025 Capai 100 Persen

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    HALSEL, Matahari.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mencatat capaian kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Seluruh program dan kegiatan DKP terealisasi 100 persen secara fisik, dengan realisasi keuangan mencapai 97,52 persen. Berdasarkan data capaian tahun 2025, realisasi keuangan DKP mencapai Rp 34.802.817.878 dari total pagu anggaran sebesar […]

  • IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

    IMM Desak APH Periksa PT MTP atas Dugaan Penyamaran Status Pekerja

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Mangoli Timber Producer (PT MTP) terkait dugaan penyamaran status hubungan kerja karyawan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, Kamis (08/01/2025). […]

  • Pemrov Kancing Dana DBH Rp 50 Miliar ke Pemda Halut

    Pemrov Kancing Dana DBH Rp 50 Miliar ke Pemda Halut

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Geram dengan sikap acuh tau Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang tidak kunjung merealisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH)  ke Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut). Disenyalir Pemrov Malut sengaja kencing kucuran anggaran DBH senilai Rp 50 miliar. Menindak lanjuti sikap Pemrov Malut, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut), bakal gelar […]

expand_less