Home / Headline

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:30 WIT

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua



JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

Baca Juga  Bela Peduli, Bukber 1445 H, Dihadiri 1600 Kaum Duafa Dan Anak Yatim

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga  Pemasangan APK Capres Amin di Kampanye Akbar Ternate Tabrak Atura

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

Baca Juga  Hasil Psikotes Timsel KPU Dipertanyakan Dinilai Cacat

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.


Baca Juga

Headline

Polres Halut Berhasil Ringkus Dua Mafia Narkoba
Pangeran Mendiang Sultan Ternate Ofa Firman Mudaffar Sjah Calon Walikota Ternate

Headline

Dapat Sinyal Dari 3 Petinggi Partai, Firman Mudaffar Sjah Siap Bertarung Di Pilwako Ternate

Headline

Dandim 1508 Sosialisasi Tugas Perbantuan TNI Pengamanan Pemilu 2024

Headline

Pj. Sekda dan Camat Wayabula Diduga Amankan Cagub Sherly-Sarbin

Headline

Satgas TMMD Ke 118 Kodim 1501 Ternate Bangun Jalan Setapak 478 Meter Di Kelurahan Lelewi Batang Dua

Headline

Tambahan 10 Miliar, Masjid Raya Halsel Target Rampung di Februari

Headline

Rabu Warga Muhammadiyah Halut Pawai Ta’aruf

Headline

Bupati Haltim Lantik Kades PAW Desa Sidomulyo