Home / Headline

Senin, 30 Oktober 2023 - 22:30 WIT

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua



JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Kandung Gubernur Sudah Tahap Penyelidikan

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga  Jadi Irup HUT TNI Ke -78, Ini Amanat Panglima TNI Yang Dibacakan Dandim 1508 Tobelo

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

Baca Juga  Kampanye Perdana Ketua DPD PDI-P Malut Di Desa Daeo Disambut Meriah: Ini Kata Ayah Erik

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.


Baca Juga

Headline

Sebagai Acuan Dasar, Bappeda-Litbang Morotai Gelar Konsultasi Publik.

Headline

Firman Mhudfar Sjha Siap Bertarung Di Pilwako Kota Ternate

Headline

Anggaran Rp.1,9 Miliar Di Siapkan Untuk Renovasi Mesjid DPRD Kota Ternate

Headline

KPU Halut Belum Dapat Instruksi Penambahan Kouta Perempuan

Headline

GMP Award 2023 NHM Terima Penghargaan Dari Kementrian ESDM

Headline

Amanat Target Lima Kursi di Empat Dapil Halut

Headline

KPU dan Bawaslu Halut Dibandrol Rp 54 Miliar

Headline

AGK Tidak Yakin Sofifi Jadi Mekar Ibu Kota Provinsi