Breaking News
light_mode
Beranda » Home » ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

ASN Pria Boleh Poligami, Perempuan Dilarang Jadi Istri Kedua

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 30 Okt 2023

JAKARTA-Mahabari.Com, Pemerintah Indonesia sudah sejak lama memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria untuk melakukan poligami. Sementara PNS perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan bahwa aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Menurut Yuyud, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga ataupun keempat.

“Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut,” paparnya, dilansir dari Media CNBC dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, dikutip Rabu (31/5/2023).

Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua, syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, dan PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup.

Selain itu, syarat lainnya adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud melanjutkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.” ujarnya

“Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” Kata Yuyud

Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tonny: Tidak Masalah Jika Dicopot Jabatannya Sebagai Kadis DLH

    Tonny: Tidak Masalah Jika Dicopot Jabatannya Sebagai Kadis DLH

    • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Menanggapi komentar Anggota DPRD Ternate Nurlela Syarif yang meminta agar dirinya tidak diloloskan pada Seleksi Asessmen Pejabat Eselon II baginya itu tidak masalah. Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate Tonny S Pontoh, Selasa (2/8/2022) mengatakan, jabatan itu adalah rahmat, kalaupun hari ini dirinya dicopot maka sudah siap […]

  • Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah

    Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT- Pemekaran wilayah pada dasarnya sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah. Saat Ini memasuki pertengahan tahun 2022 pemerintah Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan 3 pemekaran wilayah menjadi kecamatan, yakni Loloda Timur, Kao Modole, dan Teluk Kao. Pemekaran kecamatan- Kecamatan tersebut sontak mendapat respon positif oleh masyarakat yg […]

  • Hasil Penyelidikan Bawaslu Halut Belum Temukan Kualifikasi Pelanggaran Kampanye Anak AGK

    Hasil Penyelidikan Bawaslu Halut Belum Temukan Kualifikasi Pelanggaran Kampanye Anak AGK

    • calendar_month Jum, 1 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dugaan Pelanggaran Kampanye Tidak Dapat Ditingkatkan Ke Penyidikan TOBELO-Mahabaricom, Kasus Dugaan pelanggaran Kampanye Anak kandung Gubernur Maluku Utara Calon Legislatif DPR RI Muhammad Thoriq Kasuba, dan Caleg DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Ukhra Nazlatun Kasuba belum memenuhi kualifikasi pelanggaran kampanye. Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, bahwa dugaan pelangaran kampanye yang di lakukan langsung […]

  • DPRD Halut Bakal Sasar Tambang Tidak Aktif

    DPRD Halut Bakal Sasar Tambang Tidak Aktif

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Janlis : Jika Ada Perusahan Galian C Tak Miliki Izin Siap di Proses Hukum TOBELO-Mahabari.Com, Sejumlah Perusahan Tambang di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) disenyalir suda tidak aktif beroperasi. Hal itu mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut. Tak lama lagi, DPRD bakal menyasar dengan memanggil seluruh perusahaan yang suda tidak aktif. Pasalnya […]

  • Disnakertrans Apresiasi PT NHM Tidak PHK Karyawan

    Disnakertrans Apresiasi PT NHM Tidak PHK Karyawan

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengakui kinerja Menegemen PT Nusa Halmahera Minerals. Meski ditengah kesulitan produksi, PT NHM tidak lakukan Pemberhentian Karyawan (PHK). “ Kami sangat mengapresiasi PT NHM Karena meski di kondisi ini, tapi tidak mem PHK kariyawan.” Ujar Kadis Nakertrans Halut Jeffry Rudi Hoata, Jumat (20/09). Baca […]

  • Dua Tersangka Korupsi BMHP Dinkes Sula Resmi Masuk DPO

    Dua Tersangka Korupsi BMHP Dinkes Sula Resmi Masuk DPO

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka tersebut masing-masing Lasidi Leko alias LL dan AMKA alias Andi Muhammad Khairul Akbar. Penetapan DPO dilakukan setelah keduanya berulang kali mangkir dari panggilan […]

expand_less