TOBELO-Mahabari.Com, Kasus penganiayaan terjadi di Desa Soakonora, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terungkap. Melalui conferens Pres rilis Polres Halut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban, FDD alias Firsal (18).yang terjadi pada hari Senin (28/08/2023) lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut satu orang pelaku berhasil ditangkap yaitu IHT alias Ilham (25) sedangkan satu orang pelaku lainnya inisial AL (18) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto, pada Rabu (06/09/2023) mengatakan, “Siang hari ini, Polres Halmahera Utara melaksanakan Pers Confrence terkait pengungkapan kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2023″ jelasnya.
lanjut Wakapolres menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 27/08/2023 sekira pukul 22.00 Wit, kedua pelaku yaitu IHT dan FE serta Ridwan Pontoh duduk mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus di samping rumah Ridwan Pontoh sekitar 1 jam kemudian FE pergi ke rumah untuk mengambil uang dan berselang waktu 30 menit kemudian ia datang kembali ke rumah Ridwan Pontoh dengan mengendarai motor MX KING wama merah.
selanjutnya pelaku FE mengatakan kepada pelaku Ilham ” teman bantu saya untuk mengambil hp di Arjun”, lalu pelaku Iham bertanya dimana, kemudian pelaku FE menjawab di Desa Soakonora.
Kemudian mereka berdua langsung pergi ke Desa Soakonora dengan mengendarai motor MX KING dengan tujuan mencari Arjun di kantor camat Galela Selatan, tempat Arjun sering mangkal.
“Jadi setelah mereka tidak menemui Arjun, kemudian pelaku Ilham menuju lapangan sepak bola, sedangan pelaku LA pergi ke Igobula menggunakan motor MX King, di lapangan sepak bola itu, pelaku Ilham menanyakan kepada korban dan teman-teman, apakah melihat Arjun, mereka menjawab tidak melihat, lalu pelaku Ilham mengatakan kepada korban bersama teman teman, kalian yang memukul saya waktu pesta di Soakonora, mereka menjawab bukan, lalu pelaku berbalik badan tiba-tiba ada yang memukulnya,” jelasnya.
Saat itu, korban bersama teman teman membawah pelaku Ilham ke Igobula tapi sampai di persimpangan Tugu Soakonora, pelaku Ilham melihat pelaku LA memegang parang, kemudian pelaku Ilham mengambil sebilah parang dari pelaku LA, lalu mengejar korban dan teman-temannya, ” Jaraknya sekira 5 meter, korban jatuh tersungkur diatas badan jalan aspal, kemudian pelaku Ilham menebas parang ke badan korban dan kena di bagian belakang sebanyak 1 kali,” sambungnya.
Selain pelaku, dalam Pers Confrence tersebut ditampilkan juga barang bukti yang diamankan sebilah parang tajam merek Matahari, ujung bilah tumpul dengan gagang kayu berukuran panjang bilah 38 Cm, dan ukuran panjang gagang kayu 12 cm.
“Terhadap pelaku kami terapkan pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP ”tutupnya.
Peliput Kibo