Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 1 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.

Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.

Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.

Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, serta Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

Adapun sanksi tersebut berupa, Pertama Peringatan tertulis, Kedua Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau. Ketiga Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

M Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif, UT Ternate Dapat Apresiasi dari Sandiaga Uno

    Gelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif, UT Ternate Dapat Apresiasi dari Sandiaga Uno

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Universitas Terbuka (UT) Ternate menggelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif dengan mengangkat tema starategi pamanfaatan kearifan lokal di Maluku Utara yang mandiri dan berdaya saing, Senin (30/05/2022, bertempat di Ballroom Sahid Hotel Ternate. Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut melalui daring. […]

  • Helmi Umar Muchsin: Apresiasi ke Forum Dalam Kontribusi Perumusan RKPD

    Helmi Umar Muchsin: Apresiasi ke Forum Dalam Kontribusi Perumusan RKPD

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, memberikan apresiasi kepada semua pemangku kepentingan yang hadir atas kontribusi pemikiran mereka dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Forum ini berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan aspirasi dan masukan, sehingga dapat merumuskan kebijakan pembangunan yang efektif, efisien, […]

  • Tim Lingkungan dan Masyarakat Kao Kembali Menanam 1000 Bibit Mangrove di Desa Kao

    Tim Lingkungan dan Masyarakat Kao Kembali Menanam 1000 Bibit Mangrove di Desa Kao

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui Departemen Lingkungan ikut serta menjaga daerah pesisir di wilayah Halmahera Utara dengan kembali melakukan kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove pada wilayah pesisir, khususnya di Desa Kao yang dilakukan penanaman pertama pada bulan September 500 pohon dan bulan Oktober 500 pohon. Rosmini, Superintendent Lingkungan NHM menyampaikan bahwa program konservasi […]

  • Usai Ditetapkan DCT Anak Kandung Gubernur Curi Star Kampanye di Kao Utara

    Usai Ditetapkan DCT Anak Kandung Gubernur Curi Star Kampanye di Kao Utara

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Usai Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon DPR RI Muhammad Toriq Kasuba, dan Calon DPRD Provinsi Malut Najlatun Kasuba dari Partai Gerindra, Sabtu (04/11) pukul 20.00 WIT Kampanye terbuka di Desa Gulo Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara ( Halut. Kedua Caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Malut Dapil Halut- Morotai itu merupakan anak […]

  • Kepala UPT PLN Darub Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik Jelang Nataru

    Kepala UPT PLN Darub Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik Jelang Nataru

    • calendar_month Rab, 20 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Morotai-Mahabari.Com, Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) PLN Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Yodhi Ayodya Wiwah, pastikan jika tidak ada pemadaman listrik selama perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Menurut Yodhi, hal itu berdasarkan himbauan kantor Wilayah PLN Maluku Utara ke semua Unit PLN termasuk UPT PLN Daruba. Baca Juga  Tim Hukum Tiga Paslon: […]

  • Sri Hatary: Aplikasi Simoreklikbang Dapat Monitor Isu Ekonomi di Malut

    Sri Hatary: Aplikasi Simoreklikbang Dapat Monitor Isu Ekonomi di Malut

    • calendar_month Rab, 5 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Launching aplikasi Simoreklikbang Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digagas Asisten II Gubernur Malut Sri Haryanti Hatary yang berlangsung di Hotel Jati, Rabu (5/10/2022). Menurut Sri, website dan aplikasi ini buat untuk dapat memonitoring dan koordinasi lingkup ekonomi pembangunan. Aplikasi Simoreklikbang adalah sebuah gagasan dalam bentuk aplikasi website forum koordinasi organisasi perangkat daerah lingkup […]

expand_less